Polemik Geotermal Bittuang, UU Minerba Tegaskan Izin di Tangan Pemerintah Pusat

- Wartawan

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Rencana eksplorasi panas bumi di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, memicu gelombang penolakan dari Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal Bittuang.

Aksi demonstrasi pun digelar dengan tuntutan agar Bupati Tana Toraja menandatangani pernyataan resmi penolakan proyek tersebut.

Namun secara regulasi, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun menolak izin pertambangan, termasuk proyek geotermal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan tersebut telah ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 4 ayat (2) hasil perubahan, ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Artinya, seluruh proses perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK hingga izin pengangkutan dan penjualan, diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tak hanya itu, penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) juga menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah dalam hal ini hanya berperan secara koordinatif dan teknis, tanpa memiliki hak veto maupun kewenangan formal untuk mengeluarkan penolakan.

Dengan demikian, desakan agar Bupati Tana Toraja menerbitkan surat penolakan secara tertulis dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini.

BACA JUGA :  Peradilan Adat Toraja Digelar untuk Pandji Pragiwaksono, Ini Jadwal dan Lokasinya

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian sah dari proses demokrasi yang harus dihormati.

“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” ujarnya. Kamis (29/2/2026)

Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tetap terbuka terhadap berbagai pandangan masyarakat terkait rencana eksplorasi panas bumi di Bittuang.

Meski kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah pusat, Pemkab Tana Toraja berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah pusat.

“Kami akan memfasilitasi masyarakat untuk berdialog langsung dengan Kementerian ESDM agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara resmi dan konstruktif,” kata Zadrak.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan
BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Pemkab Tana Toraja Terapkan Ganjil-Genap dan Batasi Pembelian BBM Bersubsidi
Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pemda Tana Toraja Tak Biarkan Daud Tappi’ Terlunta, Diberi Tempat Tinggal dan Pekerjaan
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkab Tana Toraja Kerahkan Dua Excavator Keruk Sungai Makale
Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57 WIT

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:53 WIT

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:05 WIT

BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:31 WIT

Pemkab Tana Toraja Terapkan Ganjil-Genap dan Batasi Pembelian BBM Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:18 WIT

Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIT

Berita Pemerintah

Booth Tana Toraja Raih Juara III, Bupati Terima Hadiah Rp15 Juta

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:26 WIT

Berita Pemerintah

Bupati Tana Toraja Ramaikan Lomba Masak Nasi Goreng 357 Sulsel

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:24 WIT

error: Content is protected !!