Polemik Geotermal Bittuang, UU Minerba Tegaskan Izin di Tangan Pemerintah Pusat

- Wartawan

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Rencana eksplorasi panas bumi di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, memicu gelombang penolakan dari Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal Bittuang.

Aksi demonstrasi pun digelar dengan tuntutan agar Bupati Tana Toraja menandatangani pernyataan resmi penolakan proyek tersebut.

Namun secara regulasi, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun menolak izin pertambangan, termasuk proyek geotermal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan tersebut telah ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 4 ayat (2) hasil perubahan, ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

Artinya, seluruh proses perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK hingga izin pengangkutan dan penjualan, diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tak hanya itu, penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) juga menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah dalam hal ini hanya berperan secara koordinatif dan teknis, tanpa memiliki hak veto maupun kewenangan formal untuk mengeluarkan penolakan.

Dengan demikian, desakan agar Bupati Tana Toraja menerbitkan surat penolakan secara tertulis dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini.

BACA JUGA :  Peradilan Adat Toraja Digelar untuk Pandji Pragiwaksono, Ini Jadwal dan Lokasinya

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian sah dari proses demokrasi yang harus dihormati.

“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” ujarnya. Kamis (29/2/2026)

Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tetap terbuka terhadap berbagai pandangan masyarakat terkait rencana eksplorasi panas bumi di Bittuang.

Meski kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah pusat, Pemkab Tana Toraja berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah pusat.

“Kami akan memfasilitasi masyarakat untuk berdialog langsung dengan Kementerian ESDM agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara resmi dan konstruktif,” kata Zadrak.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri
Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan
Kemenham Sulsel Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tana Toraja Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG
Prihatin Siswa Diduga Keracunan MBG, Owner RS Sinar Kasih Toraja Turun Langsung Pastikan Kondisi Pasien
Bupati Tana Toraja Tinjau Lokasi SPPG dan Pastikan Pengambilan Sampel Untuk Uji Laboratorium
Bupati Tana Toraja Hadiri Seminar Ketahanan Keluarga Kristen, Tekankan Peran Keluarga di Tengah Perubahan Zaman
Erni Yetti Riman Bertemu Mersiani, Polemik Penjual Tarakko di HUT Tana Toraja Akhirnya Diluruskan
HUT ke-69 Kabupaten Tana Toraja Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Kerja Bersama

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIT

Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri

Senin, 7 September 2026 - 21:16 WIT

Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan

Minggu, 6 September 2026 - 22:21 WIT

Kemenham Sulsel Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tana Toraja Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Jumat, 4 September 2026 - 07:19 WIT

Bupati Tana Toraja Tinjau Lokasi SPPG dan Pastikan Pengambilan Sampel Untuk Uji Laboratorium

Kamis, 3 September 2026 - 22:38 WIT

Bupati Tana Toraja Hadiri Seminar Ketahanan Keluarga Kristen, Tekankan Peran Keluarga di Tengah Perubahan Zaman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!