Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Makale

- Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja – Seorang pria berinisial ES (23), warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja setelah melakukan aksi pencurian dua unit handphone di salah satu rumah warga.

Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 72 jam setelah laporan diterima, pada Selasa (4/12/2024) pagi.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan ES yang menjalankan aksinya pada malam hari, Sabtu (30/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami membuahkan hasil. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan resmi kami tahan sejak 2 Desember 2024,” ujar Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan korban, AT (43), yang mengadu ke Polres Tana Toraja pada tanggal 30 November 2024.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-72, Polres Tana Toraja Tanam 1000 Pohon

Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku.

“Terduga pelaku mencermati kondisi rumah korban saat malam hari. Setelah merasa aman, ia masuk ke rumah yang tidak terkunci, menuju kamar anak korban, dan mengambil dua unit handphone,” terang IPTU Slamet.

Dari hasil penyelidikan, ES juga diketahui menggunakan sepeda motor merk Honda Revo, mengenakan jaket hoody coklat, serta helm saat beraksi.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Kos, Seorang Pria di Tana Toraja Diamankan Polisi

Semua barang bukti tersebut, termasuk dua unit handphone curian, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa aksi pelaku sempat disaksikan oleh anak korban, tetapi karena ketakutan, ia tidak berani berteriak. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

“Atas pengakuannya, ES resmi kami tahan sejak 2 Desember 2024 berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas IPTU Slamet.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejadian serupa.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau ketika tidur di malam hari,” tutupnya.

Berita Terkait

Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis
Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan
Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata
Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga
Ketua TP PKK Kaltim Kaji Tiru ke Tana Toraja, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan Keluarga
Pemkab Tana Toraja Tutup Pelatihan Barista bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan, Peserta Terima Sertifikat
Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Perempuan di Tana Toraja Melahirkan Anak, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus
Busana Toraja Membalut Rombongan Tri Suswati, Berkah Mengalir bagi Tana Toraja

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIT

Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:21 WIT

Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:06 WIT

Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga

Senin, 13 Juli 2026 - 12:02 WIT

Ketua TP PKK Kaltim Kaji Tiru ke Tana Toraja, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Tana Toraja Tutup Pelatihan Barista bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan, Peserta Terima Sertifikat

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis

Kamis, 23 Jul 2026 - 17:46 WIT

Berita Pemerintah

Bupati Zadrak Jemput Program Jalan Pusat untuk Tana Toraja

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:00 WIT

error: Content is protected !!