Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Makale

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Makale

Torajachannel.com, Tana Toraja – Seorang pria berinisial ES (23), warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja setelah melakukan aksi pencurian dua unit handphone di salah satu rumah warga.

Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 72 jam setelah laporan diterima, pada Selasa (4/12/2024) pagi.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan ES yang menjalankan aksinya pada malam hari, Sabtu (30/11/2024).

Bacaan Lainnya

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami membuahkan hasil. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan resmi kami tahan sejak 2 Desember 2024,” ujar Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan korban, AT (43), yang mengadu ke Polres Tana Toraja pada tanggal 30 November 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku.

“Terduga pelaku mencermati kondisi rumah korban saat malam hari. Setelah merasa aman, ia masuk ke rumah yang tidak terkunci, menuju kamar anak korban, dan mengambil dua unit handphone,” terang IPTU Slamet.

Dari hasil penyelidikan, ES juga diketahui menggunakan sepeda motor merk Honda Revo, mengenakan jaket hoody coklat, serta helm saat beraksi.

Semua barang bukti tersebut, termasuk dua unit handphone curian, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa aksi pelaku sempat disaksikan oleh anak korban, tetapi karena ketakutan, ia tidak berani berteriak. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

“Atas pengakuannya, ES resmi kami tahan sejak 2 Desember 2024 berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas IPTU Slamet.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejadian serupa.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau ketika tidur di malam hari,” tutupnya.

BACA JUGA :  6 Pejabat Polres Tana Toraja Berganti, Kapolres : Ini Kebutuhan Organisasi

Pos terkait