Torajachannel.com, Tana Toraja— Seorang istri YN (34) tahun asal Palopo melaporkan suaminya AG (32) di Polres Tana Toraja karena kawin lagi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Syaid. Rabu (4/1/2023) AG dilaporkan pada pertengahan bulan Desember 2022 lalu.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja bahwa, kasus tersebut kini masih dalam tahap lidik.
“Kasus ini masih dalam tahap lidik, kami masih koordinasi dengan beberapa pihak terkait “Lanjutnya”.
Atas perilakunya, AG terancam pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.