Seorang Istri Laporkan Suaminya di Polres Tana Toraja Karena Kawin Lagi

Seorang Istri Laporkan Suaminya di Polres Tana Toraja Karena Kawin Lagi

Torajachannel.com, Tana Toraja— Seorang istri YN (34) tahun asal Palopo melaporkan suaminya AG (32) di Polres Tana Toraja karena kawin lagi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Syaid. Rabu (4/1/2023) AG dilaporkan pada pertengahan bulan Desember 2022 lalu.

Kronologis kejadian bahwa AG telah menikah dengan YN di Palopo dengan KTP sudah menikah, kemudian AG pindah penduduk ke Tana Toraja dan membuat KTP baru dan merubah identitas yang sebelumnya sudah menikah menjadi belum menikah demi memuluskan pernikahan keduanya di Tana Toraja. “Kata AKP Ahmad Syaid”.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja bahwa, kasus tersebut kini masih dalam tahap lidik.

“Kasus ini masih dalam tahap lidik, kami masih koordinasi dengan beberapa pihak terkait “Lanjutnya”.

Atas perilakunya, AG terancam pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pelaku Jambret HP Diringkus Tim Batitong Maro, Kembali Ke Rutan Untuk Ketiga Kalinya

Pos terkait