Torajachannel.com, Tana Toraja— Diduga setubuhi Anak di bawah umur, seorang pria berinisial EN (23), diringkus oleh tim Resmob Polres Tana Toraja, dan dibackup Polsek Bonggakaradeng,
EN berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja Aiptu Sri Wahyu, di Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja.
Sedangkan korban ialah seorang pelajar berusia 15 tahun asal Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, MH, S.Ik membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi paa Jumat kemarin, sekira pukul 17.30,” terang Malpa Malacoppo, Sabtu (20/5/2023).
Malpa Malacoppo mengatakan, pelaku dan korban selama ini punya hubungan asmara atau berpacaran, namun ia dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diketahui telah menyetubuhi anak di bawah umur beberapa kali.
“Terlapor melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di rumahnya, padahal ia mengetahui korban masih di bawah umur. Adapun perbuatan tersebut berulang kali dilakukan,” jelas Kapolres.
Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari hasil interogasi penyidik, EN mengakui dan membenarkan telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, dan saat ini telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut.