Torajachannel.com, Makale–Lagu Hymne Tana Toraja ciptaan Idris ARV, Tana Toraja Masero karangan Yulius S. Tana, Mars Tana Toraja karya Efraim Tolan Allositandi, serta empat motif tenun khas Tana Toraja resmi dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Negara, melalui Kementerian Hukum, kini mengakui dan melindungi warisan yang telah hidup puluhan bahkan ratusan tahun di tengah masyarakat Tana Toraja.
Empat motif tenun yang memperoleh pencatatan tersebut yakni Tenun Toraja Pasekong Kandaure Diguntu’ Batik, Paruki’ Pakandaure, Simbuang Patindok, serta Pasekong Siluang.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap motif menyimpan makna, status sosial, filosofi hidup, hingga kisah leluhur yang diwariskan lintas generasi.
Surat pencatatan KIK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Senin (12/21/2025) malam.
Penyerahan ini menjadi simbol kuat bahwa budaya lokal bukan sekadar tradisi, tetapi aset strategis bangsa.
“Kekayaan intelektual adalah sumber baru pertumbuhan ekonomi, dan Tana Toraja memiliki peluang besar karena kekayaan budayanya sangat beragam,” ujar Andi Basmal di hadapan masyarakat dan pelaku budaya.
Ia menegaskan, kekayaan tradisional komunal merupakan warisan kolektif yang mencerminkan identitas daerah sekaligus memiliki potensi ekonomi yang besar bila dikelola dan dilindungi dengan baik.
Pihaknya pun menyatakan komitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyambut pencatatan ini sebagai langkah maju dalam mengubah cara pandang terhadap tenun Toraja.
Selama ini kata dia, wastra Toraja kerap diposisikan sebatas pelengkap upacara adat.
“Tenun Toraja bukan sekadar kain, tetapi identitas, sejarah, dan kekuatan budaya yang harus kita jaga dan kembangkan bersama,” tutur Zadrak.
Menurutnya, Pesona Tenun dan Pekan Budaya menjadi ruang penting untuk memperkenalkan tenun Toraja sebagai karya bernilai budaya sekaligus bernilai ekonomi.
Dengan pencatatan HAKI, ia berharap para penenun semakin terlindungi dan generasi muda terdorong untuk melestarikan warisan leluhur.
Zadrak juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas dukungan nyata dalam mencatatkan lagu dan wastra Tana Toraja. Baginya, pengakuan ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap kearifan lokal.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi










