Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil membekuk pelaku perampasan kalung emas dari leher seorang lansia, Senin (18/12/23)
Pelaku tersebut berinisial YP (48) Warga Ariang, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Informasi yang di peroleh dari Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, bahwa pelaku selain merampas emas ia juga merampas tas korban yang berisi uang tunai.
“Jadi berdasarkan laporan warga bawa ia telah mengalami pencurian dengan kekerasan dimana korban pada saat itu masuk kedalam kamar tiba – tiba pelaku datang dari arah belakang dan merampas kalung emas milik korban serta tas yang berisikan uang tunai sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.7000.000,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), “Kata Kapolres.
Atas perilakunya, Pelaku kini ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan namun berdasarkan keterangannya, emas telah ia jual di salah satu toko emas di Makale sementara tas ia buang.
” Uangnya hasil penjualan emas telah digunakan untuk bayar utang dan keperluan sehari – hari.
” terhadap pelaku kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,”Lanjut Kapolres.