Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelajar Diringkus Resmob Polres Tana Toraja

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelajar Diringkus Resmob Polres Tana Toraja
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelajar Diringkus Resmob Polres Tana Toraja

Torajachannel.com, Tana Toraja– Nekat setubuhi anak dibawah umur, seorang pelajar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan akhirnya diringkus unit resmob satreskim Polres Tana Toraja, Selasa malam (24/5/22).

Pelaku yang berinisial AS (20), yang masih berstatus sebagai pelajar ini tak berkutik saat dibekuk Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumahnya, di Kelurahan Burake kecamatan Makale, Tana Toraja.

Kasat reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pelajar yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, unit resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS, dirumahnya” kata AKP. S. Ahmad kepada awak media, Rabu siang (25/5/).

Diketahui korban inisial M (15) saat ini terpaksa putus sekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kasat Reskrim juga katakan bahwa terduga pelaku telah setubuhi korban sebanyak dua kali kepada korban di .

“Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korbannya, korbannya ini masih kategori dibawah umur,” tambah AKP. S. Ahmad.

Kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindangan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup AKP. S. Ahmad.

BACA JUGA :   Diduga Edarakan Uang Palsu, Mama Muda Diamankan Personil Polres Tana Toraja

Pos terkait