Torajachannel.com, Makale–Sebagai upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, tim gabungan yang terdiri atas Tim P2 KPPBC TMP C Malili, Satpol PP, serta Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tana Toraja menggelar Operasi Pasar pada 7–8 Oktober 2025.
Operasi ini menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Hasilnya, tim berhasil mengamankan sekitar 194 slop atau setara 38.800 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp57,6 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp37,5 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Tim Operasi menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjadi langkah edukatif bagi para pedagang.
“Kami memberikan sosialisasi agar para penjual tidak lagi memperdagangkan produk tanpa pita cukai. Kesadaran masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara,” ujarnya.
Selain menegakkan aturan, operasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan rokok ilegal.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri legal.
Dengan operasi berkelanjutan semacam ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di Tana Toraja.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














