Torajachanel.com, Toraja Utara–2 orang terduga tindak pidana judi sabung ayam di Toraja Utara diamankan tim Resmob Polres torut.
Kedua pelaku diamankan yakni YP (63) Tahun dan MP (43) di Tongkonan Panakka’Lembang Tandung Nanggala Kecamatan Nanggala Kabupaten Toraja Utara. Sabtu (12/2/2022)
Proses penangkapan pelaku judi sabung ayam berawal dari laporan masyarakat bahwa banyak motor yang terparkir di Pinggir Jalan, dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.
Dari informasi ini, diselidiki dan dikembangkan, kemudian kuat dugaan akan atau sedang berlangsung kegiatan adu ayam dengan taruhan.
Dan benar saat Tim Resmob sampai ke lokasi yang dimaksud, orang yang sedang berkumpul langsung lari berhamburan. Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku, lalu diintrograsi dan mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian.
Motif terduga melakukan perjudian sabung ayam hanya iseng untuk mengisi waktu luang atau waktu istirahat setelah bertani.
Kedua pelaku kini berada di Mapolres Toraja Utara bersama barang bukti berupa
– 1 ( satu) ekor ayam yang sudah di adu (sudah menang) warna Kuning Hitam/Buri
– 1( satu) ekor ayam warna merah hitam/Sella
– 1 (satu) ekor Kuning Hitam /Kori
– Sejumlah Uang Tunai untuk Taruhan.