Torajachannel.com, Rantepao–Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Sulawesi Selatan, membubarkan empat aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di sejumlah titik berbeda dalam satu hari, Minggu (27/7/2025).
Kegiatan ilegal tersebut dibubarkan secara bertahap di empat lokasi, masing-masing:
-
Pesondongan, Lembang Sa’dan Pesondongan, sekitar pukul 11.15 WITA
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Puling, Lembang Sa’dan Sangkaropi’, pukul 15.00 WITA
-
Perbatasan Rantebua–Bastem, pukul 16.00 WITA
-
Randan Batu, Kecamatan Sanggalangi’, pukul 17.00 WITA
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan adanya pembubaran tersebut.
“Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap empat lokasi yang diduga menjadi tempat praktek perjudian jenis sabung ayam. Seluruh penindakan dilakukan di tempat yang berbeda,” ujar IPTU Ruxon saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Namun, dalam penindakan itu, pihak kepolisian belum berhasil mengamankan pelaku maupun barang bukti. Menurut IPTU Ruxon, faktor jarak yang jauh dan informasi yang lebih dahulu bocor menyebabkan para pelaku sempat melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Beberapa bulan terakhir, kami memang intensif melakukan pembubaran aktivitas sabung ayam di Toraja Utara. Meski kerap dibungkus dengan alasan tradisi atau adat, praktik ini tetap masuk dalam kategori perjudian dan melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, khususnya sabung ayam, karena selain melanggar hukum, kegiatan ini dinilai memberikan dampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Praktik seperti ini hanya menyuburkan permasalahan ekonomi dan sosial. Kami tidak akan berhenti sampai aktivitas ini benar-benar hilang dari wilayah Toraja Utara,” tutup IPTU Ruxon.














