Kuasai 15 Gram Sabu, 2 Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara

- Wartawan

Senin, 8 April 2024 - 15:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel, kembali berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu 03 April 2024 lalu.

Kedua pria tersebut berinisial FP alias AT alias KR (29) warga Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kapala Pitu, Toraja Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H membenarkan penangkapan kedua pelaku penyahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, atas informasi dari Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” jelas AKP Syahrul, pada Senin (08/04/2024).

Berbekal informas tersebut, lanjut AKP Syahrul, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru digeledah dan diamankan.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 15 Gram,” terangnya.

Selain itu, turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru, sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok.

BACA JUGA :  Polres Toraja Utara Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Dipesan via Instagram

Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku FP alias AT alias KR (29) dan NP alias PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”Pungkasnya

BACA JUGA :  Polres Toraja Utara Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Dipesan via Instagram

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara
Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja
Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao
Jadwal Ma’nene’ Tahun 2025 di Toraja Utara Resmi Dirilis, Simak Tanggalnya!
Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu
14 Truk Tak Sesuai Peruntukan Ditindak Polres Toraja Utara
KSP Marendeng di Somasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIT

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:46 WIT

Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja

Sabtu, 20 September 2025 - 15:21 WIT

Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:18 WIT

Jadwal Ma’nene’ Tahun 2025 di Toraja Utara Resmi Dirilis, Simak Tanggalnya!

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Hadiri HLM TPID–TP2DD, Bahas Strategi Jelang Nataru

Kamis, 4 Des 2025 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!