Aniaya Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Makale Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Wartawan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Makale Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Aniaya Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Makale Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Torajachannel.com, Tana Toraja — Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap YS (45) warga Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, usai menganiaya seorang anak dibawah umur yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral makale.

Menurut keterangan korban inisial R (11) pelajar, awalnya ia sedang mejajakan jualannya tiba – tiba dihampiri oleh YS dan mengambil sebungkus kacang milik korban.

Saat sang anak meminta harga kacang yang ia jajakan namun YS menyuruh untuk membeli rokok dan setelah R kembali bukannya diberi harga kacang miliknya, tetapi malah menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS kemudian pergi.

Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak menerima dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja.

Saat di konfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, mengatakan bahwa setela menerima laporan dari warga selanjutnya tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pasar Sentral Makale, dimana YS sedang duduk di salah satu warung milik warga, Kamis (19/10/2023)

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap YS diketahui benar telah melakukan penganiayaan terhadap anak inisial R sehingga yang bersangkutan kami tahan berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 Jo pasal 76 c undang – undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal ancaman human 5 tahun penjara” Tutup AKP S. Ahmad

Didepan penyidik YS mengakui dan menyesali perbuatannya dan menurutnya apa yang ia perbuat diluar nalarnya karena pada saat itu dirinya dalam keadaan mabuk akibat mengkomsumsi minuman keras.

BACA JUGA :  Wabup Tana Toraja Sambut Kunjungan Delegasi CDA Filipina di Koperasi CU Sauan Sibarrung

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!