Aniaya Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Makale Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Wartawan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Makale Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Aniaya Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Makale Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Torajachannel.com, Tana Toraja — Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap YS (45) warga Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, usai menganiaya seorang anak dibawah umur yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral makale.

Menurut keterangan korban inisial R (11) pelajar, awalnya ia sedang mejajakan jualannya tiba – tiba dihampiri oleh YS dan mengambil sebungkus kacang milik korban.

Saat sang anak meminta harga kacang yang ia jajakan namun YS menyuruh untuk membeli rokok dan setelah R kembali bukannya diberi harga kacang miliknya, tetapi malah menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS kemudian pergi.

Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak menerima dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja.

Saat di konfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, mengatakan bahwa setela menerima laporan dari warga selanjutnya tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pasar Sentral Makale, dimana YS sedang duduk di salah satu warung milik warga, Kamis (19/10/2023)

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap YS diketahui benar telah melakukan penganiayaan terhadap anak inisial R sehingga yang bersangkutan kami tahan berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 Jo pasal 76 c undang – undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal ancaman human 5 tahun penjara” Tutup AKP S. Ahmad

Didepan penyidik YS mengakui dan menyesali perbuatannya dan menurutnya apa yang ia perbuat diluar nalarnya karena pada saat itu dirinya dalam keadaan mabuk akibat mengkomsumsi minuman keras.

BACA JUGA :  Wabup Tana Toraja Sambut Kunjungan Delegasi CDA Filipina di Koperasi CU Sauan Sibarrung

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

error: Content is protected !!