Aniaya Karyawan Mini Market, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

- Wartawan

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya Karyawan Mini Market, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

Aniaya Karyawan Mini Market, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara amankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi, jalan Abdul Gani Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (06/10/2023) Siang.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan warga Jalan Mangonsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang Karyawan Mini market (Alfamidi) bernama Akmal (19), pada Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah Mini Market (Alfamidi) yang terletak Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kejadian tersebut terjadi saat Akmal sedang bekerja sebagai pelayan mini market, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Korban.

Saat berada dihadapan Korban, Pelaku langsung menarik Korban keluar dari dalam mini market, setelah itu Pelaku lalu kemudian memukul dan menendang Korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang Karyawan Mini market (Alfamidi).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di salah satu warung tuak,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban (Akmal) seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi) dengan cara memukul dan menendang.

BACA JUGA :  3 Pelaku Judi Togel di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku JB (41) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” Lanjut Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Wakili Toraja Utara, Rival Palayukan Sabet Empat Penghargaan di Putra Putri Budaya Sulsel

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIT

Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

Berita DPRD Kabupaten Tana Toraja

DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan Tetapkan Agenda Masa Sidang III

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59 WIT

Berita Toraja Utara

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

error: Content is protected !!