Aniaya Karyawan Mini Market, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

- Wartawan

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya Karyawan Mini Market, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

Aniaya Karyawan Mini Market, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara amankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi, jalan Abdul Gani Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (06/10/2023) Siang.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan warga Jalan Mangonsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang Karyawan Mini market (Alfamidi) bernama Akmal (19), pada Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah Mini Market (Alfamidi) yang terletak Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kejadian tersebut terjadi saat Akmal sedang bekerja sebagai pelayan mini market, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Korban.

Saat berada dihadapan Korban, Pelaku langsung menarik Korban keluar dari dalam mini market, setelah itu Pelaku lalu kemudian memukul dan menendang Korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang Karyawan Mini market (Alfamidi).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di salah satu warung tuak,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban (Akmal) seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi) dengan cara memukul dan menendang.

BACA JUGA :  3 Pelaku Judi Togel di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku JB (41) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” Lanjut Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Polres Tana Toraja Rilis Evaluasi Kamtibmas 2025, Ini Daftar Kejahatan Tertinggi Tahun Ini
Bhayangkara X Zone Polres Toraja Utara Raih Juara 1 dan 2 Turnamen Clutch X Play 3×3 KU 18 Putri
Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara
Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja
Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao
Jadwal Ma’nene’ Tahun 2025 di Toraja Utara Resmi Dirilis, Simak Tanggalnya!
Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:12 WIT

Polres Tana Toraja Rilis Evaluasi Kamtibmas 2025, Ini Daftar Kejahatan Tertinggi Tahun Ini

Senin, 29 Desember 2025 - 16:22 WIT

Bhayangkara X Zone Polres Toraja Utara Raih Juara 1 dan 2 Turnamen Clutch X Play 3×3 KU 18 Putri

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIT

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:46 WIT

Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Bupati Tana Toraja Lantik Kepala Lembang Rano Tengah Antar Waktu Tahun 2025

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:39 WIT

error: Content is protected !!