Mabuk Hingga Buat Onar, Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 10 Mei 2023 - 10:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabuk Hingga Buat Onar, Pemuda Di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Mabuk Hingga Buat Onar, Pemuda Di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Seorang pria berinisial MS (35) di Kabupaten Toraja Utara ditangkap Polisi usai berbuat onar. Ia ditangkap pada Minggu 7 Mei 2023 malam.

Saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023) Kapolsek Rantepao, AKP Haeruddin membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, bahwa Pelaku MS (35) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT/ Res. Toraja Utara / Sek. Rantepao, tanggal 07 Mei 2023.

“Pelaku MS (35) berhasil Kami amankan tanpa adanya perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Serang Lorong 4, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kata Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pelaku berbuat onar dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (parang) dan pengerusakan barang berupa meja, kursi dan sepeda motor milik korban berinisial S (42) di Jalan serang, Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

“Kejadian berawal saat Korban berinisial S (42) mendatangi MS (35) dengan tujuan ingin meminjam sejenak sepeda motor untuk dipakai ke Pasar Bolu guna memesan tiket mobil angkutan tujuan palopo “Lanjutnya.

Namun meminjam, Korban tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan, hingga membuat MS (35) marah.

“Beberap hari kemudian, MS yang masih dalam dalam keadaan marah dan terpengaruh minuman keras mendatangi korban selanjutnya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang), tak hanya itu Ia juga melakukan pengrusakan beberapa objek seperti meja, kursi dan sepeda motor milik korban, terangnya.

Kepada penyidik, pelaku MS mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan pengerusakan dalam keadaan pengaruh minuman keras/ mabuk, buntut dari pinjam pakai sepeda motor yang pengembaliannya tidak tepat waktu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS (35) akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana” tutup Kapolsek. (Rls)

Penulis : Nataniel Barapadang
Editor : Redaksi

BACA JUGA :  Tahanan Gantung Diri Di Polsek Rantepao, Keluarga : Kami Baru Tahu Saat Menjenguk

BACA JUGA :  Jadi Irup di Sekolah, Kapolsek Rantepao Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Pelajar

Berita Terkait

Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar
Polres Tana Toraja Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM, Akui Sering Beroperasi di Tana Toraja dan Torut
Curi Motor di Empat Lokasi, Pelajar di Toraja Utara Diamankan Polisi
Bupati Tana Toraja Hadiri Tahbisan Tiga Imam Baru Keuskupan Agung Makassar di Rantepao
Tim Resmob Polres Toraja Utara Amankan Terduga Pelaku Percobaan Kekerasan Seksual di Rantepao
Polres Tana Toraja Rilis Evaluasi Kamtibmas 2025, Ini Daftar Kejahatan Tertinggi Tahun Ini
Bhayangkara X Zone Polres Toraja Utara Raih Juara 1 dan 2 Turnamen Clutch X Play 3×3 KU 18 Putri
Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:12 WIT

Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar

Senin, 23 Februari 2026 - 09:23 WIT

Polres Tana Toraja Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM, Akui Sering Beroperasi di Tana Toraja dan Torut

Senin, 9 Februari 2026 - 22:39 WIT

Curi Motor di Empat Lokasi, Pelajar di Toraja Utara Diamankan Polisi

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:27 WIT

Bupati Tana Toraja Hadiri Tahbisan Tiga Imam Baru Keuskupan Agung Makassar di Rantepao

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:57 WIT

Tim Resmob Polres Toraja Utara Amankan Terduga Pelaku Percobaan Kekerasan Seksual di Rantepao

Berita Terbaru

Berita DPRD Kabupaten Tana Toraja

DPRD Tana Toraja Keluarkan Rekomendasi Resmi Tolak Eksplorasi Geotermal

Jumat, 13 Mar 2026 - 16:21 WIT

error: Content is protected !!