Mabuk Hingga Buat Onar, Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Mabuk Hingga Buat Onar, Pemuda Di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Mabuk Hingga Buat Onar, Pemuda Di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Seorang pria berinisial MS (35) di Kabupaten Toraja Utara ditangkap Polisi usai berbuat onar. Ia ditangkap pada Minggu 7 Mei 2023 malam.

Saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023) Kapolsek Rantepao, AKP Haeruddin membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, bahwa Pelaku MS (35) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT/ Res. Toraja Utara / Sek. Rantepao, tanggal 07 Mei 2023.

“Pelaku MS (35) berhasil Kami amankan tanpa adanya perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Serang Lorong 4, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kata Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, pelaku berbuat onar dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (parang) dan pengerusakan barang berupa meja, kursi dan sepeda motor milik korban berinisial S (42) di Jalan serang, Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

“Kejadian berawal saat Korban berinisial S (42) mendatangi MS (35) dengan tujuan ingin meminjam sejenak sepeda motor untuk dipakai ke Pasar Bolu guna memesan tiket mobil angkutan tujuan palopo “Lanjutnya.

Namun meminjam, Korban tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan, hingga membuat MS (35) marah.

“Beberap hari kemudian, MS yang masih dalam dalam keadaan marah dan terpengaruh minuman keras mendatangi korban selanjutnya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang), tak hanya itu Ia juga melakukan pengrusakan beberapa objek seperti meja, kursi dan sepeda motor milik korban, terangnya.

Kepada penyidik, pelaku MS mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan pengerusakan dalam keadaan pengaruh minuman keras/ mabuk, buntut dari pinjam pakai sepeda motor yang pengembaliannya tidak tepat waktu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS (35) akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana” tutup Kapolsek. (Rls)

Penulis : Nataniel Barapadang
Editor : Redaksi

BACA JUGA :   Tahanan Gantung Diri Di Polsek Rantepao, Keluarga : Kami Baru Tahu Saat Menjenguk

Pos terkait