Sempat Melawan, Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam di Toraja Utara Ditangkap Polisi

- Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 18:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan tiga orang pria yang terlibat dalam praktik perjudian jenis sabung ayam di Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (19/01/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Pelaku pertama, YSR (40), warga Kadundung, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

Pelaku kedua, AST (45), warga Kampung Tallang, berperan sebagai wasit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ketiga, MTS (54), warga Sopai, merupakan salah satu peserta perjudian sabung ayam.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, yang terdiri atas satu ekor ayam hidup hasil aduan dan dua ekor ayam yang telah mati.

BACA JUGA :  Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Toraja Utara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari pembubaran praktik serupa sehari sebelumnya, pada Sabtu (18/01/2025).

Saat itu, personel Polsek Sopai menerima informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya praktik perjudian sabung ayam di wilayah Nonongan Selatan.

“Personel Polsek Sopai yang berjumlah tiga orang segera melakukan pembubaran di lokasi tersebut. Namun, upaya ini mendapat perlawanan dari para pelaku yang melakukan tindakan pemukulan terhadap petugas,” jelas IPTU Ridwan.

Setelah kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara melakukan penegakan hukum yang berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.

“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Lanjut IPTU Ridwan.

“Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda,” tambahnya.

IPTU Ridwan menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat, olehnya itu pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

“Perjudian jenis sabung ayam sering kali dijadikan alasan sebagai bagian dari adat atau tradisi. Namun, kami akan mengambil langkah tegas untuk memberantasnya demi menciptakan lingkungan yang kondusif,” tutup IPTU Ridwan.

BACA JUGA :  Puluhan TNI- Polri Amankan Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Pasele

Berita Terkait

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang
Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:56 WIT

Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:46 WIT

Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!