Dituding Sulit Mencairkan Uang Nasabah, Kabag Hukum dan Advokasi KSP Balo’Ta Angkat Bicara

Foto : Kantor Pusat KSP Balo'ta
Dituding Sulit Mencairkan Uang Nasabah, Kabag Hukum dan Advokasi KSP Balo'Ta Angkat Bicara

Torajachannel.com, Tana Toraja–Kabag Hukum dan Advokasi KSP Balo’Ta, Kristian Rantetasik, S.H angkat bicara terkait tudingan pemberitaan yang menyebut “Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca Suami Meninggal Dunia, Kredibilitas KSP Balo’ta Dipertanyakan.

Kristian Rantetasik dalam acara Pers Release Rabu (5/10/2022) mengatakan bahwa KSP Balo’Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP Balo’Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.

BACA JUGA :   Bupati Tana Toraja Hadiri Pelatihan Budidaya Tanaman Vanili LPDB-KUMKM dan KSP Balo'ta

“Mengenai hak warisan, Pihak KSP Balo’Ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan Penggugat atas nama Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo’Ta dengan Nomor Perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak. “Katanya”

Bacaan Lainnya

Ia juga mengatakan, KSP Balo’ta menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Tana Toraja Hadiri Peresmian Kota Tanpa Kumuh di Medan Ringkas Makale

“Pihak KSP Balo’Ta sekiranya telah delapan kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan. “lanjutnya”

Menanggapi kredibilitas KSP Balo’ta yang dipertanyakan dalam pemberitaan, Pihak KSP Balo’Ta menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA).

BACA JUGA :   Pukul Siswanya, Guru SMPN 2 Tana Toraja Minta Maaf

“Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu Pihak KSP Balo’Ta hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka.

“Pihak KSP Balo’Ta meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “tutup Kristian”

BACA JUGA :   Antisipasi Judi Sabung Ayam, Tim Resmob Polres Tana Toraja Patroli di Wilayah Mengkendek

Diketahui, Simpanan yang di maksud adalah Simpanan Berjangka (SIJAKA) atas nama Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo’Ta. (Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) atas nama Albertina Surita.

Pos terkait