Torajachannel.com, Tana Toraja–Kabag Hukum dan Advokasi KSP Balo’Ta, Kristian Rantetasik, S.H angkat bicara terkait tudingan pemberitaan yang menyebut “Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca Suami Meninggal Dunia, Kredibilitas KSP Balo’ta Dipertanyakan.
Kristian Rantetasik dalam acara Pers Release Rabu (5/10/2022) mengatakan bahwa KSP Balo’Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP Balo’Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.
“Mengenai hak warisan, Pihak KSP Balo’Ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan Penggugat atas nama Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo’Ta dengan Nomor Perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak. “Katanya”
Ia juga mengatakan, KSP Balo’ta menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pihak KSP Balo’Ta sekiranya telah delapan kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan. “lanjutnya”
Menanggapi kredibilitas KSP Balo’ta yang dipertanyakan dalam pemberitaan, Pihak KSP Balo’Ta menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA).
“Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu Pihak KSP Balo’Ta hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka.
“Pihak KSP Balo’Ta meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “tutup Kristian”
Diketahui, Simpanan yang di maksud adalah Simpanan Berjangka (SIJAKA) atas nama Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo’Ta. (Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) atas nama Albertina Surita.