Torajachannel.com, Tana Toraja–Lagi-lagi Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Seorang pria berinisial PA (23) diamankan Tim Resmob Polres Tana Toraja usai dilaporkan melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur.
Pelaku diamankan di Jalan poros Rembon – Ulusalu, tepatnya di Banga, Kecamatan Rembon, saat pelaku sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya di Masanda. pada Rabu 3 Agustus 2022.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad A, SH. Jumat (5/8/2022) bahwa pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban QN (12) tahun yang juga merupakan pelajar kelas 1 SMP.
“Pelaku dan korban merupakan tetangga, lalu pelaku mengajak dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali di rumah pelaku yang ada dikampungnya di Kecamatan Masanda dengan janji mau tanggung jawab jika hamil ” kata kasat Reskrim”
Atas perilakunya, tersangka AP di jerat Pasal 81 ayat 2 No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.