Lagi-Lagi, Polisi Amankan Seorang Pria Setubuhi Anak 12 Tahun di Tana Toraja

Lagi-Lagi, Polisi Amankan Seorang Pria Setubuhi Anak 12 Tahun di Tana Toraja
Lagi-Lagi, Polisi Amankan Seorang Pria Setubuhi Anak 12 Tahun di Tana Toraja

Torajachannel.com, Tana Toraja–Lagi-lagi Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Seorang pria berinisial PA (23) diamankan Tim Resmob Polres Tana Toraja usai dilaporkan melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur.

Pelaku diamankan di Jalan poros Rembon – Ulusalu, tepatnya di Banga, Kecamatan Rembon, saat pelaku sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya di Masanda. pada Rabu 3 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Dukung Bhayangkara Run 10K, Bank Sulselbar Serahkan Bantuan 75 Juta

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad A, SH. Jumat (5/8/2022) bahwa pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban QN (12) tahun yang juga merupakan pelajar kelas 1 SMP.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dan korban merupakan tetangga, lalu pelaku mengajak dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali di rumah pelaku yang ada dikampungnya di Kecamatan Masanda dengan janji mau tanggung jawab jika hamil ” kata kasat Reskrim”

BACA JUGA :  Sertijab Kasat Intelkam, Kapolres Jalankan Tugas Dengan Jujur dan Ikhlas

Atas perilakunya, tersangka AP di jerat Pasal 81 ayat 2 No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pos terkait