Torajachannel.com, Tana Toraja–Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk menyemarakannya dengan memasang Bendera Merah Putih selama satu bulan. Kamis (28/7/2022)
Ajakan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja, melalui Wakil Bupati nomor : 389/VII/2022/Setda tanggal 27 Juli 2022, pada surat edaran tersebut, Wakil Bupati Tana Toraja mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mengibarkan secara serentak bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022.
“Tema Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah “PULIH LEBIH CEPAT, BANGKIT LEBIH KUAT”. Untuk Logo dan desain turunan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, bisa didownload melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id, “Tamba Wakil Bupati”
Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg meminta tema dan logo tersebut harus disebarluaskan kepada masyarakat sampai di tingkat Kelurahan dan Desa dengan mengimplementasikan secara maksimal.
“Desain logo dan tema tersebut harus disebarluaskan ke dalam berbagai media seperti website, media sosial, stiker kendaraan dinas dan kendaraan umum, produk/souvenir maupun instansi, media publiksi cetak dan TV ,” harap Wakil Bupati Tana Toraja”
Ia berharap kepada setiap Kantor baik Pemerintah atau Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serta spanduk dengan Tema dan Logo HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dari tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
“Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” lanjut Wakil Bupati”
Wakil Bupati juga mengatakan, Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi setiap orang adalah yang melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
“Jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan “tambah Wakil Bupati”