Torajachannel.com, Tana Toraja — Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial C.J.B. Alias J. (16) warga Lembang Salubarana, Kecamatan Bonggakaradeng, di kamar kosnya, Kelurahan Tondonmamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja
Inisial J diamankan oleh unit resmob atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial V (12) .
Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, membenarkan adanya peristiwa tersebut menurutnya kedua sejoli tersebut menjalin hubungan asmara, hingga melakukan persetubuhan di kamar kos milik J, Rabu (27/12/23)
“Berdasarkan laporan orang tua korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkain penyelidikan dan menemukan ABH inisial J di Kamar kosnya selanjutnya diamankan di mapolres tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan” Ungkap AKP S. Ahmad
Jadi keduanya menjalin hubungan asmara dengan bujuk rayu inisial J mengajak V kekamar kosnya di Kelurahan Tondon Mamullu setelah tiba disana selanjutnya J membujuk V untuk melakukan hubungan layaknya suami istri” Tambah Kasat Reskrim
Dihadapan penyidik J mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap V dikamar kosnya hingga mengalami luka lecet pada bagian vitalnya dan saat ini V masih menjalani perawatan di RSUD Lakipadada
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur paksaan, hanya sebatas bujuk rayu terhadap korban, keduanya menjalin hubungan asmara, hanya saja korban masih dibawah umur dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Lakipadada diketahui V mengidap penyakit raja singa (Sifilis) sehingga saat ini korban V mendapatkan perawatan insentif di RSUD Lakipadada, terhadap J kami sangkakan undang – undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara penjara” Tutup Kasat Reskrim