Miris, Bocah 12 Tahun Jadi Korban Persetubuhan di Tana Toraja

- Wartawan

Rabu, 27 Desember 2023 - 19:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Torajachannel.com, Tana Toraja — Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial C.J.B. Alias J. (16) warga Lembang Salubarana, Kecamatan Bonggakaradeng, di kamar kosnya, Kelurahan Tondonmamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja

Inisial J diamankan oleh unit resmob atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial V (12) .

Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, membenarkan adanya peristiwa tersebut menurutnya kedua sejoli tersebut menjalin hubungan asmara, hingga melakukan persetubuhan di kamar kos milik J, Rabu (27/12/23)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan orang tua korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkain penyelidikan dan menemukan ABH inisial J di Kamar kosnya selanjutnya diamankan di mapolres tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan” Ungkap AKP S. Ahmad

Jadi keduanya menjalin hubungan asmara dengan bujuk rayu inisial J mengajak V kekamar kosnya di Kelurahan Tondon Mamullu setelah tiba disana selanjutnya J membujuk V untuk melakukan hubungan layaknya suami istri” Tambah Kasat Reskrim

Dihadapan penyidik J mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap V dikamar kosnya hingga mengalami luka lecet pada bagian vitalnya dan saat ini V masih menjalani perawatan di RSUD Lakipadada

“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur paksaan, hanya sebatas bujuk rayu terhadap korban, keduanya menjalin hubungan asmara, hanya saja korban masih dibawah umur dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Lakipadada diketahui V mengidap penyakit raja singa (Sifilis) sehingga saat ini korban V mendapatkan perawatan insentif di RSUD Lakipadada, terhadap J kami sangkakan undang – undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara penjara” Tutup Kasat Reskrim

BACA JUGA :  Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali-Kali, Kakek 50 Tahun Asal Gandasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung
Kasus Larangan Jilbab Berujung Sanksi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Direkomendasikan Dihukum Berat
Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat
Ribuan Pelajar Tana Toraja Terima PIP Aspirasi, Eva Stevany Rataba: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya
Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan
Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU
RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:49 WIT

MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:03 WIT

Kasus Larangan Jilbab Berujung Sanksi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Direkomendasikan Dihukum Berat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:47 WIT

Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02 WIT

Ribuan Pelajar Tana Toraja Terima PIP Aspirasi, Eva Stevany Rataba: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:37 WIT

Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!