Miris, Bocah 12 Tahun Jadi Korban Persetubuhan di Tana Toraja

- Wartawan

Rabu, 27 Desember 2023 - 19:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Torajachannel.com, Tana Toraja — Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial C.J.B. Alias J. (16) warga Lembang Salubarana, Kecamatan Bonggakaradeng, di kamar kosnya, Kelurahan Tondonmamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja

Inisial J diamankan oleh unit resmob atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial V (12) .

Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, membenarkan adanya peristiwa tersebut menurutnya kedua sejoli tersebut menjalin hubungan asmara, hingga melakukan persetubuhan di kamar kos milik J, Rabu (27/12/23)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan orang tua korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkain penyelidikan dan menemukan ABH inisial J di Kamar kosnya selanjutnya diamankan di mapolres tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan” Ungkap AKP S. Ahmad

Jadi keduanya menjalin hubungan asmara dengan bujuk rayu inisial J mengajak V kekamar kosnya di Kelurahan Tondon Mamullu setelah tiba disana selanjutnya J membujuk V untuk melakukan hubungan layaknya suami istri” Tambah Kasat Reskrim

Dihadapan penyidik J mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap V dikamar kosnya hingga mengalami luka lecet pada bagian vitalnya dan saat ini V masih menjalani perawatan di RSUD Lakipadada

“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur paksaan, hanya sebatas bujuk rayu terhadap korban, keduanya menjalin hubungan asmara, hanya saja korban masih dibawah umur dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Lakipadada diketahui V mengidap penyakit raja singa (Sifilis) sehingga saat ini korban V mendapatkan perawatan insentif di RSUD Lakipadada, terhadap J kami sangkakan undang – undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara penjara” Tutup Kasat Reskrim

BACA JUGA :  Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali-Kali, Kakek 50 Tahun Asal Gandasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka
Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Pemkab Tana Toraja Dukung Pengendalian Inflasi Jelang HBKN Iduladha 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:57 WIT

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:14 WIT

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:31 WIT

Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:57 WIT

error: Content is protected !!