Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Polres Toraja Utara melakukan penindakan dengan tilang kepada Pengendara yang masih dibawah umur dan kedapatan tidak mengunakan Helm saat berkendara di jalan.
Tindakan Penilangan dilakukan oleh Personel Sat Lantas Polres Toraja Utara saat melaksanakan kegiatan patroli blue light di Kec. Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Kamis (01/09/2022).
Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Ahmadin, saat dikonfirmasi mengatakan “Saat ini banyak pengendara sepeda motor yang berkendara di jalanan umum masih di bawah umur serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan tidak menggunakan kelengkapan berkendara salah satunya helm, hal ini tentu saja merupakan permasalahan yang harus diperhatikan”.
“Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain,” Terang Kasat Lantas.
Untuk melakukan upaya pencegahan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan upaya Preemtif, Preventif, sampai Represif berupa Penindakan Hukum dengan tilang untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Toraja Utara.
“Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial, karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan Masyarakat. Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” jelas Kasat Lantas.
Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap segala jenis pelanggaran lalu lintas terlebih terhadap pelanggar mengendarai kendaraan yang tergolong masih dibawah umur demi tetap terjaganya Kamseltibcar lantas, tutupnya.