Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Gabungan yang diikuti oleh Ketua Tim Penggerak PKK Tana Toraja, Satpol PP, TNI-Polri, Camat Makale, Lurah Bombongan, Kepala Lingkungan dan Kepala Rukun Tetangga (RT) melakukan sosialisasi penertiban di sejumlah rumah kos dan rumah kontrakan di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale Tana Toraja. Kamis (4/8/2022) malam.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja nomor 2 Tahun 2019 tentang peyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Terimakasih kepada ibu PKK Tana Toraja,Satpol PP, TNI-Polri, Camat Makale, Lurah Bombongan, Kepala Lingkungan dan Kepala Rukun Tetangga (RT) dan kepada kita semua yang terlibat pada malam ini.
“Malam hari ini ada sosialisasi penertiban 18 rumah kos yang kita kunjungi di lingkungan Pengadilan, Kelurahan Bombongan, dan ini merupakan jangka pendek, yang kedepan akan ada jangka menengah dan jangka panjang dan bisa jadi seluruh rumah kos di Makale bahkan di Kabupaten Tana Toraja kita kunjungi “Kata Kartini Harbu Ningsi S.Kom selaku Kasi Ketentraman dan ketertiban)
Lebih lanjut, menurut Kartini Harbu Ningsi 18 rumah kos yang dikunjungi masih ada yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam peraturan.
“Masih ada rumah kos yang campur laki-laki dan perempuan dan itu tidak sesuai aturan, yang kedepannya kita akan tertibkan” lanjut Kartini”
Sementara Camat Makale, Fius Minggu, mengatakan kegiatan ini merupakan sampel yang akan berkelanjutan.
“Disamping kita melakukan penertiban kita juga melihat apa-apa yang dilakukan oleh anak kos, dan syukur hari ini tidak ada hal hal yang kita temui yang bisa menyebabkan anak kos tertangggu, bahakan anak kos yang kita temui ini semua terpelajar dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar aturan “tutur Fius Minggu”
Lebih lanjut, Fius Minggu mengatakan tim gabungan telah memasang tata tertib yang akan menjadi pedoman bagi anak kos maupun pemilik rumah kos.
Hal serupa disampaikan Sekertaris Satpol PP Tana Toraja, Andi Palloan mengatakan salah satu bab dalam perda nomor 2 tahun 2019 mengatur tentang bagaimana menghadirkam rumah kos dan rumah kontrakan sesuai dengan fungsinya.
“Malam hari ini kita melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat perihal perda tersebut, dan kedepan kita akan menghadirkan database se-Kabupaten Tana Toraja terlebih khusus di kecamatan Makale sebagai pusat ibu kota, yang didalamya menghadirkan data pemilik-pemilik rumah kos, penghuni rumah kos, di setiap RT, Lingkungan, kelurahan hingga Kecamatan,
“Hal ini dimaksdudkan untuk mengidentifikasi sedini mungkin dalam rangka menegakkan, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban terkhusus rumah kos “Tutur Andi Palloan”
Andi Palloan juga berharap semua stakholder bahu membahu menegakkan Perda demi menyelenggarakan ketertiban umum di Kabupaten Tana Toraja secara khusus di Makale.
“Berdasarkan perda tersebut apabila pemilik rumah kos kedapatan melanggar aturan ini maka tentunya ada sanksi berupa sanksi administratif, rumah kosnya di segel dan dicabut sementara izin oprasionalnya, dan untuk penghuni kos yang kedapatan akan disanksi sesuai dengan apa yang dilakukan. “Tutup Andi Palloan”