Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

- Wartawan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

Torajachannel.com, Rantepao–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SK (19), warga Sa’dan Ulu Salu, Lembang Sarang-sarang, Kabupaten Toraja Utara. SK diketahui mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam milik Manan Marewa, yang diparkir di depan rumahnya di wilayah Tallunglipu. Bersama motor, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di bawah jok kendaraan.

BACA JUGA :  20 Hari Ops Sikat, Polres Toraja Utara Amankan 10 Tersangka Kejahatan

Kepala Polres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kepala Satreskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Senin, 4 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku SK telah kami amankan tanpa perlawanan pada Rabu, 30 Juli 2025, saat bersembunyi di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, SK mengakui aksinya. Ia menyebutkan bahwa sebelum mencuri motor, ia terlebih dahulu masuk ke rumah korban untuk mencari kunci kontak yang tergantung di belakang pintu. Setelah mendapatkan kunci, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut sekitar pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA :  Rayakan Kelulusan, Puluhan Pelajar Terjaring Razia Polisi di Toraja Utara

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak, dan STNK hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“SK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas IPTU Ruxon.

Berita Terkait

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Wakili Toraja Utara, Rival Palayukan Sabet Empat Penghargaan di Putra Putri Budaya Sulsel
Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIT

Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 17:51 WIT

Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!