Torajachannel.com, Makale–Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Tana Toraja, Sakka Allorerung, angkat bicara mengenai rencana pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan RA Kartini ke Pasar Seni Makale.
Menurut Sakka, relokasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Sementara terkait pungutan retribusi, ia menegaskan bahwa mekanismenya mengikuti Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Isinya dalam Kota Makale itu Rp.2000/meter. yang disana itu sekitar 3 meter. jadi 3×3 = 9 dikali Rp 2000 = Rp 18.000, jadi itu yang di bayarkan pedagang. “Jelas Sakka, Senin (25/8/2025).
Ia juga menepis isu adanya retribusi sebesar 25% yang dibebankan kepada pedagang setelah relokasi.
“Tidak ada pungutan 25% . isu itu saya tidak tahu dari mana asalnya. Kami hanya menjalankan sesuai perda,” tegasnya.
Sedangkan terkait isu adanya sistem kasir satu pintu di Pasar Seni Makale, Sakka juga membantah kabar tersebut. Menurutnya, setiap pedagang tetap bertransaksi langsung dengan pembeli. Namun, ia mendorong agar setiap lapak memiliki QRIS untuk mendukung transaksi digital yang lebih modern, praktis, dan transparan.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














