Torajachannel.com, Makale–DPRD Kabupaten Tana Toraja melalui Komisi I menegaskan komitmennya dalam mengawal hak masyarakat setelah terungkap sebanyak 43 warga kurang mampu di Lembang Batusura’, Kecamatan Rembon, belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama enam bulan, terhitung Juli hingga Desember 2025, dengan total anggaran mencapai Rp77,4 juta.


Fakta tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tana Toraja yang digelar pada Jumat, 20/2/2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Medi Sura’ Matasak, bersama anggota Sunarto Parrangan dan Christian Talebong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML), Camat Rembon, hingga pejabat Lembang Batusura’ guna meminta klarifikasi atas aduan masyarakat.
Aduan tersebut disampaikan oleh warga bernama Semuel Tumanan yang menyebut puluhan warga belum menerima BLT yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Komisi I DPRD Tana Toraja secara tegas mempertanyakan pengelolaan anggaran tersebut, setelah diketahui dana BLT justru dialihkan untuk pembangunan fisik.
Pejabat Kepala Lembang Batusura’, Junta Tiranda, dalam penjelasannya mengakui bahwa anggaran BLT telah digunakan untuk kegiatan fisik dengan alasan percepatan pekerjaan agar tidak terkendala faktor cuaca. Ia menyebutkan, BLT akan disalurkan setelah anggaran pekerjaan fisik dicairkan.
Namun, DPRD menilai langkah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut hak dasar masyarakat kurang mampu.
Lebih lanjut, DPRD juga mengungkap adanya faktor lain, yakni keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 dari pemerintah pusat yang turut berdampak pada belum tersalurnya BLT.
Tak hanya persoalan BLT, dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa upah pekerja dan pembayaran bahan bangunan dari pihak penyedia belum diselesaikan oleh pemerintah setempat, sehingga menimbulkan keluhan dari pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Tana Toraja merekomendasikan agar BLT bagi 43 warga tersebut segera dibayarkan. DPRD menegaskan bahwa proses penyaluran harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku tanpa melanggar ketentuan hukum.
DPRD juga memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
Penulis : Nataniel Barapadang
Editor : Redaksi














