- Torajachannel.com, Toraja Utara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan seorang pria berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak di Kecamatan Nanggala.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu, RR mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Soft Tail dari arah Palopo menuju Rantepao.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi, RR diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kendaraan yang dikemudikannya lepas kendali. Kecelakaan pun tak terhindarkan dan mengakibatkan korban jiwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui seorang anak berinisial JL (10), warga Nanggala, Toraja Utara, yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum Sujana saat dikonfirmasi pada Senin (04/05/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, kasus ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Pengendara motor Harley Davidson berinisial RR telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi semua pihak.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














