Torajachannel.com, Rantepao—Seorang mahasiswa berinisial FA, 22 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan pada hari pertama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026 di Jalan A. Mappanyukki, Kecamatan Rantepao, Selasa, 9 September 2026.
Dari tangan FA, polisi menyita empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,02 gram.
Penyidik juga mengamankan satu unit iPhone 14 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah karena Jalan A. Mappanyukki, Kecamatan Rantepao, diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FA di kawasan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut FA mengaku memperoleh sabu melalui akun Instagram “n1cntrl.”.
Narkotika itu, menurut penyidik, dibeli untuk dijual kembali dengan harga Rp250 ribu per paket guna memperoleh keuntungan.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Arif.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi















