Torajachannel.com, Makale—Keluhan terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja kembali disampaikan warga.
Kali ini, seorang pengacara bernama Jerib Rakno Talebong mempersoalkan pelayanan saat mendampingi kliennya mengurus sertifikat tanah, Rabu, 16 September 2026.
Jerib datang ke Kantor Pertanahan Tana Toraja untuk mendampingi kliennya dalam proses pengurusan sertifikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia kecewa setelah dokumen yang dibawa pemohon tidak diterima petugas karena dinilai terdapat kesalahan pada penulisan kop surat dan tahun pembuatan dokumen.
Menurut Jerib, dokumen tersebut justru berasal dari Kantor Pertanahan.
Pemohon, kata dia, hanya mengisi bagian yang telah disediakan sesuai format dan kelengkapan yang diminta.
Persoalan muncul ketika dokumen yang telah diisi dan dilengkapi itu dikembalikan ke Kantor Pertanahan. Petugas disebut menolak berkas tersebut dengan alasan terdapat kesalahan penulisan pada kop surat dan tahun pembuatan surat.
Jerib menilai penolakan itu merugikan pemohon karena dokumen tersebut sebelumnya telah melalui proses yang cukup panjang. Berkas harus ditandatangani sejumlah pihak, termasuk saksi, lurah, dan camat, sebelum kembali diserahkan ke Kantor Pertanahan.
“Kami tidak punya kapasitas meneliti berkas karena itu adalah produk Pertanahan. Harusnya pihak Pertanahan yang memeriksa dan teliti sebelum diserahkan kepada pemohon,” tutur Jerib.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam proses pelayanan administrasi pertanahan. Menurut dia, instansi yang menerbitkan dokumen semestinya memastikan tidak terdapat kesalahan sebelum dokumen tersebut digunakan dan dilengkapi oleh pemohon.
“Mereka yang terbitkan suratnya setelah diisi dan dimasukkan kembali, mereka tidak mau akui bahwa itu surat dari mereka. Ini kan mengabaikan asas akuntabel dan transparan,” tutur Jerib.
Selain mempersoalkan dokumen, Jerib juga menyoroti sikap salah seorang petugas pelayanan Kantor Pertanahan Tana Toraja bernama Rio.
Ia mengaku mendapat respons emosional ketika meminta penjelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan.
“Petugas bernama Rio dalam keadaan emosi bertanya ke saya, siapa namamu? Ini seolah menekan dan mengancam saya,” tutur Jerib.
Jerib berharap pimpinan Kantor Pertanahan Tana Toraja mengevaluasi pelayanan, terutama sikap petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Petugas seperti ini tidak layak ditempatkan di bagian pelayanan. Kepada Kepala BPN, kalau perlu petugas seperti ini dimutasi,” kata Jerib.
Kepala Pertanahan Tana Toraja Beri Penjelasan
Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, memberikan penjelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan tersebut.
Menurut Mariana, terdapat dua jenis dokumen dalam proses pelayanan pertanahan, yakni formulir dan alas hak. Ia menjelaskan, formulir memang disiapkan oleh Kantor Pertanahan, sedangkan dokumen alas hak tidak disediakan oleh kantor tersebut.
“Dokumen yang dipersoalkan oleh pemohon ini termasuk dokumen alas hak yang biasanya disediakan oleh pemerintah setempat,” tutur Mariana Derlan.
Mariana juga membantah bahwa persoalan yang ditemukan petugas loket semata-mata mengenai kesalahan format dokumen. Menurut dia, terdapat persoalan pada riwayat perolehan tanah yang diuraikan dalam dokumen tersebut sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Ia mengatakan, meskipun dokumen tersebut nantinya harus kembali ditandatangani oleh pejabat pemerintahan, perbaikan tetap diperlukan agar riwayat perolehan tanah yang tercantum di dalamnya sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi antara pemohon dan Kantor Pertanahan Tana Toraja tersebut berangkat dari perbedaan pemahaman mengenai jenis dokumen dan bagian yang perlu diperbaiki.
Jerib menyoroti proses pelayanan dan sikap petugas, sementara pihak Kantor Pertanahan menyebut dokumen yang dipersoalkan merupakan alas hak yang berasal dari pemerintah setempat dan memerlukan perbaikan pada riwayat perolehan tanah.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














