10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

- Wartawan

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

Torajachanel.com, Tana Toraja— 10 orang terduga pelaku judi sabung ayam diamankan personil Polsek Rembon di Lembang PondingAo’, Kecamatan Masanda, Minggu 20 Maret 2022 lalu.

10 terduga pelaku judi sabung ayam di masanda diamankan bersama barang bukti berupa 2 Ayam Aduan yang masih hidup, 2 Ekor ayam yang kondisi sudah mati, Beberapa Taji Ayam Aduan dan Sejumlah Uang Tunai.

Selanjutnya 10 orang tersebut di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk penanganan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dapatkan pelimpahan, Sat Reskrim polres Tana Toraja lakukan pemeriksaan awal terhadap 10 orang tersebut dan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal, S.Sos, MH menyebutkan bahwa hasil dari gelar perkara merekomendasikan 5 orang dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,

“direkomendasikan status hukumnya di tingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk kepentingan penyidikan selanjutnya” katanya”

Sementara, 5 orang lainnya lagi di nyatakan tidak cukup bukti untuk di tindak lanjuti ke proses penyidikan, sehingga terhadapnya di lepaskan atas nama hukum.

“Kelima terduga di tetapkan menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara, status hukumnya saat ini sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perjudian ( Jenis Sabung Ayam ), diduga kuat melanggar tindak pidana pasal 303 ayat (1) Ke-3e , Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP ” lanjutnya”

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Residivis Narkoba di Tana Toraja

Adapun inisai ke-5 tersangka pelaku judi sabung ayam di pondingao’ masanda yaitu RR (42) tahun alamat Lembang Lea, Makae, JB (35) tahun Alamat : Lembang Belau, Masanda, JTK (40) tahun Alamat : Lembang Pondingao’ , Masanda, MM (39) tahun alamat : Lembang Lea, Makale dan BB (53) tahun Alamat : Kec. Tabang Kab. Mamasa.

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan
QRIS Pajak dan Retribusi Resmi Didorong di Tana Toraja melalui TP2DD

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!