Torajachannel.com, Makale– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Jumat (29/8/2025).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, kepada Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg.
Kendek menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan internal DPRD terkait perubahan rencana anggaran tahun berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 telah kami kembalikan kepada pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama. Proses ini merupakan bagian penting dalam penyusunan APBD Perubahan yang membutuhkan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,” ujar Kendek.
Bupati Zadrak Tombeg menyambut baik penyerahan dokumen tersebut dan mengapresiasi kerja sama DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penyusunan kebijakan anggaran.
“Terima kasih atas diserahkannya Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan kami bahas bersama sesuai tahapan yang berlaku,” tutur Zadrak.
Penyerahan rancangan ini menjadi bagian krusial dalam siklus perencanaan keuangan daerah.
Tujuannya memastikan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tana Toraja.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














