Bupati Tana Toraja Dukung Penuh Kebijakan Presiden Terkait Penghapusan Utang Petani

- Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berkomitmen menghapus utang petani dan nelayan di lembaga perbankan.

Kebijakan penghapusan utang ini dinilai sebagai langkah progresif yang membawa angin segar bagi masyarakat kecil, terutama mereka yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan Bapak Presiden. Ini merupakan angin segar bagi petani, nelayan, dan masyarakat kecil pelaku UMKM,” ujar Zadrak, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zadrak menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan yang selama ini terbebani oleh utang di sektor perbankan.

“Kita akan mengawal kebijakan ini guna kesejahteraan masyarakat, khususnya petani,” terang Zadrak.

Ia menjelaskan, utang yang menumpuk di kalangan petani telah menghambat produktivitas dan menurunkan daya saing mereka.

BACA JUGA :  Bupati Tana Toraja Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Soroti Dampak Geopolitik Global di Daerah

Selain itu, akses mereka terhadap pembiayaan pun menjadi tertutup, sehingga berdampak pada ketahanan ekonomi keluarga petani dan nelayan.

“Dengan menumpuknya utang, akses terhadap pembiayaan menjadi tertutup. Ini tentu berdampak besar dan membuat mereka tidak berdaya,” ujarnya.

Zadrak berharap agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal hingga ke tingkat daerah.

BACA JUGA :  Event Lari Half Marathon Akan Meriahkan HUT Tana Toraja pada September 2025 Mendatang

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengawalan di lapangan agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan utang petani dan nelayan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Tanam Pohon di IKN, Wujud Dukungan terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Hadiri Perayaan Hari Jadi ke-66 Kota Enrekang
Bupati dan Wabup Tana Toraja Kukuhkan FKUB Periode 2026–2030
Bupati Tana Toraja Tekankan Sinergi OPD dalam Optimalisasi Pajak dan Digitalisasi Daerah
Krisis Tenaga Medis di Tana Toraja: Hanya Ada 27 Dokter untuk 100 Ribu Warga, Obat Senilai Rp 708 Juta Kedaluwarsa!
Seleksi Ketat Paskibraka Tana Toraja 2026, Bupati Ingatkan Pentingnya Mental dan Disiplin
Bupati Tana Toraja Tegaskan Komitmen Transparansi Saat Entry Meeting BPK
Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja 2025 Resmi Terbentuk, Yusuf Pangarooan Ditunjuk Jadi Ketua

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIT

Bupati Tana Toraja Tanam Pohon di IKN, Wujud Dukungan terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 10 April 2026 - 08:57 WIT

Bupati dan Wabup Tana Toraja Kukuhkan FKUB Periode 2026–2030

Rabu, 8 April 2026 - 18:20 WIT

Bupati Tana Toraja Tekankan Sinergi OPD dalam Optimalisasi Pajak dan Digitalisasi Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 17:32 WIT

Krisis Tenaga Medis di Tana Toraja: Hanya Ada 27 Dokter untuk 100 Ribu Warga, Obat Senilai Rp 708 Juta Kedaluwarsa!

Rabu, 8 April 2026 - 09:11 WIT

Seleksi Ketat Paskibraka Tana Toraja 2026, Bupati Ingatkan Pentingnya Mental dan Disiplin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!