Bupati Tana Toraja Dukung Penuh Kebijakan Presiden Terkait Penghapusan Utang Petani

- Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berkomitmen menghapus utang petani dan nelayan di lembaga perbankan.

Kebijakan penghapusan utang ini dinilai sebagai langkah progresif yang membawa angin segar bagi masyarakat kecil, terutama mereka yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan Bapak Presiden. Ini merupakan angin segar bagi petani, nelayan, dan masyarakat kecil pelaku UMKM,” ujar Zadrak, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zadrak menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan yang selama ini terbebani oleh utang di sektor perbankan.

“Kita akan mengawal kebijakan ini guna kesejahteraan masyarakat, khususnya petani,” terang Zadrak.

Ia menjelaskan, utang yang menumpuk di kalangan petani telah menghambat produktivitas dan menurunkan daya saing mereka.

BACA JUGA :  Bupati Tana Toraja Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Soroti Dampak Geopolitik Global di Daerah

Selain itu, akses mereka terhadap pembiayaan pun menjadi tertutup, sehingga berdampak pada ketahanan ekonomi keluarga petani dan nelayan.

“Dengan menumpuknya utang, akses terhadap pembiayaan menjadi tertutup. Ini tentu berdampak besar dan membuat mereka tidak berdaya,” ujarnya.

Zadrak berharap agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal hingga ke tingkat daerah.

BACA JUGA :  Event Lari Half Marathon Akan Meriahkan HUT Tana Toraja pada September 2025 Mendatang

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengawalan di lapangan agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan utang petani dan nelayan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berita Terkait

Wabup Tana Toraja Tekankan Penataan Organisasi, Dorong Pelayanan Publik Makin Efektif
Posyandu Tak Lagi Sekadar Layani Ibu dan Anak, Bupati Zadrak Dorong Layanan untuk Semua
Pemkab Tana Toraja Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Diingatkan Tak Jual di Atas HET
DPK Tana Toraja Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi, Generasi Muda Diajak Angkat Budaya Toraja Lewat Konten Digital
Bupati Tana Toraja Lepas 38 Kontingen Pramuka Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur
Warga Tana Toraja Bisa Urus Paspor di CFD Makale, Imigrasi Parepare Siapkan 35 Kuota
Demi Kepuasan Masyarakat, RSUD Lakipadada Reviu Standar Pelayanan dan Siapkan Inovasi
Tana Toraja Masuk Kandidat Jamsostek Award 2026, Pemkab Paparkan Komitmen Lindungi Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:28 WIT

Wabup Tana Toraja Tekankan Penataan Organisasi, Dorong Pelayanan Publik Makin Efektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:01 WIT

Posyandu Tak Lagi Sekadar Layani Ibu dan Anak, Bupati Zadrak Dorong Layanan untuk Semua

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Pemkab Tana Toraja Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Diingatkan Tak Jual di Atas HET

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:33 WIT

DPK Tana Toraja Umumkan Pemenang Lomba Video Literasi, Generasi Muda Diajak Angkat Budaya Toraja Lewat Konten Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:52 WIT

Bupati Tana Toraja Lepas 38 Kontingen Pramuka Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!