Bupati Tana Toraja Dukung Penuh Kebijakan Presiden Terkait Penghapusan Utang Petani

- Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berkomitmen menghapus utang petani dan nelayan di lembaga perbankan.

Kebijakan penghapusan utang ini dinilai sebagai langkah progresif yang membawa angin segar bagi masyarakat kecil, terutama mereka yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan Bapak Presiden. Ini merupakan angin segar bagi petani, nelayan, dan masyarakat kecil pelaku UMKM,” ujar Zadrak, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zadrak menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan yang selama ini terbebani oleh utang di sektor perbankan.

“Kita akan mengawal kebijakan ini guna kesejahteraan masyarakat, khususnya petani,” terang Zadrak.

Ia menjelaskan, utang yang menumpuk di kalangan petani telah menghambat produktivitas dan menurunkan daya saing mereka.

BACA JUGA :  Bupati Tana Toraja Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Soroti Dampak Geopolitik Global di Daerah

Selain itu, akses mereka terhadap pembiayaan pun menjadi tertutup, sehingga berdampak pada ketahanan ekonomi keluarga petani dan nelayan.

“Dengan menumpuknya utang, akses terhadap pembiayaan menjadi tertutup. Ini tentu berdampak besar dan membuat mereka tidak berdaya,” ujarnya.

Zadrak berharap agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal hingga ke tingkat daerah.

BACA JUGA :  Event Lari Half Marathon Akan Meriahkan HUT Tana Toraja pada September 2025 Mendatang

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengawalan di lapangan agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan utang petani dan nelayan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berita Terkait

Tana Toraja Terima Penghargaan Bergengsi Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026
Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Tana Toraja Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Seni Makale
Bupati Zadrak Tombeg Lepas Tujuh Jemaah Calon Haji Tana Toraja Menuju Tanah Suci
Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ
DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan Tetapkan Agenda Masa Sidang III
Kawasan Wisata Ollon Kini Punya Pustu, Bupati Tana Toraja Tekankan Pelayanan untuk Warga dan Wisatawan
Perkuat Budaya Membaca dan Informasi, Tana Toraja Gelar Bimtek Literasi Tahun 2026
Hadiri BI Mengajar, Sekretaris BPKPD Tana Toraja Dukung Transformasi Digital Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIT

Tana Toraja Terima Penghargaan Bergengsi Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:21 WIT

Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Tana Toraja Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Seni Makale

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:03 WIT

Bupati Zadrak Tombeg Lepas Tujuh Jemaah Calon Haji Tana Toraja Menuju Tanah Suci

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:17 WIT

Kawasan Wisata Ollon Kini Punya Pustu, Bupati Tana Toraja Tekankan Pelayanan untuk Warga dan Wisatawan

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!