Torajachannel.com, Tana Toraja–Salah seorang ASN Tana Toraja dilaporkan ke Bawaslu karena diduga tak netral dalam masa Pilkada 2024.
ASN berinisial AAL dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg-Erianto Paundanan (ZATRIA).
Dugaan pelanggaran netralitas AAL melalui salah satu grup WhatsApp alumni sekolah yang kemudian beredar di media sosial.
Pada gambar yang beredar, AAL menulis perbandingan dua calon bupati Tana Toraja yakni Zadrak Tombeg dan Victor Datuan Batara, serta alasannya memilih pasangan nomor urut 2, Victor Datuan Batara-John Diplomasi (VISI).
Kemudian, dalam kolom komentar yang berbeda AAL turut menyinggung keberadaan RS Sinar Kasih Makale yang disebutnya lebih diutamakan oleh Zadrak Tombeg.
“Pernyataan AAL ini juga bisa jadi fitnah kepada dr. Zadrak dan RS Sinar Kasih Makale,” ucap Tim Kuasa Hukum paslon ZATRIA, Yohanis Kundang.
Lantas siapa AAL?
Merujuk dalam gambar yang beredar AAL adalah Alfian Andi Lolo. Alfian merupakan staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Alfian juga merupakan mantan Kepala BPBD Tana Toraja jaman pemerintahan Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara.
Ini bukan kali pertama Alfian berhadapan dengan Bawaslu. Bahkan pada Pilkada 2020 ia dua kali dilaporkan ke Bawaslu karena tak netral sebagai seorang ASN.
Laporan pertama Alfian pada pertengahan Juni 2020 lalu, kasusnya sama yakni melanggar netralitas sebagai ASN.
Kasus Alfian yang pertama pun memenuhi unsur pelanggaran dan telah diteruskan ke Komisi ASN (KASN).
Bahkan saat itu rekomendasi Alfian telah turun dari KASN dan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.