Torajachannel.com, Makale–Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menjaring 62 orang dalam operasi penertiban tempat hiburan malam (THM) yang digelar selama dua kali yakni pada tanggal 28 Februari 2026 dan 2 Maret 2026.
Puluhan orang yang diamankan merupakan pengelola dan pelayan dari sejumlah lokasi yang diduga melanggar ketentuan operasional selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Toraja, Eli Bernat Mallary, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 tentang ketertiban umum, sekaligus upaya menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini kami laksanakan bersama tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah, yang di ketuai oleh Bapak Wakil Bupati Tana Toraja. Tujuannya untuk memastikan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan,” kata Eli di Makale, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut dia, tim terpadu terdiri atas unsur OPD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selama dua hari pelaksanaan operasi, tim mendatangi sejumlah THM yang tetap beroperasi.
Sebanyak 62 orang kemudian diamankan dan dibawa ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menjalani pembinaan serta asesmen.
“Setelah proses asesmen dan pembinaan selesai, mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Selanjutnya akan kami kembalikan ke daerah masing-masing sesuai alamat KTP dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” ujar Eli.
Eli juga menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam operasi ini bersifat persuasif dan humanis dengan mempertimbangkan nilai toleransi dan ketertiban umum.
“Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Pemerintah hadir untuk membina dan mengawasi, bukan semata-mata menindak,” ujarnya.
Ia juga memastikan pengawasan terhadap THM akan terus dilakukan. Apabila ditemukan izin yang sudah tidak berlaku atau penyalahgunaan izin usaha, pemerintah daerah menyatakan tidak segan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Penulis : Niel Barapadang
Editor : Redaksi














