Bupati Tana Toraja Serahkan Tiga Ranperda Strategis untuk Pembangunan Daerah

Bupati Tana Toraja Serahkan Tiga Ranperda Strategis untuk Pembangunan Daerah

Torajachannel.com, Tana Toraja – Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, secara resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja yang digelar pada Jumat (14/3/2025). Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya menciptakan daerah yang lebih sehat, setara, dan berdaya saing.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang. Turut hadir dalam agenda ini Wakil Bupati Erianto Laso’ Paundanan, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Tana Toraja.

Tiga Ranperda yang diajukan oleh Bupati Zadrak Tombeg meliputi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Pengarusutamaan Gender, serta Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024-2044.

Bacaan Lainnya

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Zadrak Tombeg menjelaskan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan implementasi dari Pasal 151 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan menetapkan area tanpa rokok di beberapa lokasi strategis seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, ruang publik, serta lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ranperda Pengarusutamaan Gender

Ranperda ini mengusung strategi integrasi gender sebagai dimensi integral dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Menurut Bupati Zadrak, aturan ini bertujuan untuk memastikan adanya kesetaraan gender dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi kebijakan.

BACA JUGA :  Bertemu dengan PJ Gubernur Provinsi Papua Barat, dr Zadrak Titip Warga Tana Toraja di Papua

Ranperda Rencana Pembangunan Industri

Ranperda terakhir yang diajukan berfokus pada penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024-2044. Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 11 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri di Tana Toraja untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini akan dibahas secara mendalam oleh anggota DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pembahasan akan dilakukan secara teliti dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Kendek Rante.

Sebagai bagian dari proses legislasi, pembahasan akan diawali dengan penyampaian pandangan umum dari enam fraksi DPRD Tana Toraja. Selanjutnya, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan kajian lebih mendalam terhadap substansi masing-masing Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan adanya ketiga Ranperda ini, diharapkan Tana Toraja dapat semakin berkembang sebagai daerah yang sehat, inklusif, dan memiliki industri yang berdaya saing tinggi dalam jangka panjang.

Pos terkait