Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Rembon Diamankan Polisi

Torajachanel.com, Tana Toraja–Berkenalan melalui sosial media Facebook L (30)Tahun Warga Kecamatan Rembon Tana Toraja diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Luwu Utara

Pencabulan anak dibawah umur oleh warga rembon tersebut di paparkan Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja Brikpa Isma Palebangan.

“Pelaku menjemput korban di Luwu Utara, lalu dibawa ke Tana Toraja pada Sabtu (8/5/2021),” papar Bripka Isma.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut pelaku mengajak korban jalan jalan ke Toraja namun sesampainya di Toraja pelaku justru membawa ke rumah miliknya dan melakukan tindakan pencabulan tersebut.

Usai melakukan tindakan tidak senonoh tersebut pelaku membawah korban kembali ke Luwu Utara dan meninggalkan di pinggir jalan yang tak jauh dari rumah korban

“Pelaku menurunkan korban di pinggir jalan kemudian di jemput orang tuanya lalu mereka melapor ke polisi setempat hingga pelaku ditangkap di Tana Toraja,” ucapnya.

Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Rembon diamankan personil resmob Polres Tana Toraja dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alvian Somalinggi tak lama setelah keluarga korban melapor pada Sabtu (8/5/2021).

Atas tindakan tersebut pelaku diamankan di Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.

BACA JUGA :   Turnamen Futsal dan Sepak Takrow IMTB Berakhir, Ini Juaranya!

Pos terkait