2 Pelaku Cabul di Toraja Utara Ditangkap Polisi

2 Pelaku Cabul di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja–Jajaran Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda berhasil menangkap dua orang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Sanggalangi, pada selasa (11/02/2025) dini hari.

Dua pria cabul tersebut berinisial AK alias AR (24) warga Tambunan Tallung Penanian dan AD alias AC (24) warga Tiro Padang Buntao’.

Mereka diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing. AK alias AR diamanakan sesaat setelah kejadian, sedangkan AD alias AC diamankan sehari setelah kejadian.

Bacaan Lainnya

Mereka diamankan lantaran sebelumnya dengan tega melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang anak yang tergolong wanita remaja awal secara paksa.

Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku perbuatan cabul berinisial AK alias AR dan AD alias AC.

Menurutnya, pihak keluarga melaporkan peristiwa pencabulan setelah korban menceritakan langsung peristiwa tak senonoh yang dialaminya.

“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku AK alias AR mengakui perbuatnnya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah. Sedangkan AD alias AC mengakui perbuatannya telah memegang bagian dada korban di tepi jalan, “Kata Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pasal yang dipersangkakan, untuk terduga pelaku AK alias AR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Sedangkan untuk terduga pelaku AD alias AC Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” Tutupnya.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Rembon Diamankan Polisi

Pos terkait