2 Pelaku Cabul di Toraja Utara Ditangkap Polisi

- Wartawan

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Jajaran Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda berhasil menangkap dua orang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Sanggalangi, pada selasa (11/02/2025) dini hari.

Dua pria cabul tersebut berinisial AK alias AR (24) warga Tambunan Tallung Penanian dan AD alias AC (24) warga Tiro Padang Buntao’.

Mereka diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing. AK alias AR diamanakan sesaat setelah kejadian, sedangkan AD alias AC diamankan sehari setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan lantaran sebelumnya dengan tega melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang anak yang tergolong wanita remaja awal secara paksa.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Rembon Diamankan Polisi

Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku perbuatan cabul berinisial AK alias AR dan AD alias AC.

Menurutnya, pihak keluarga melaporkan peristiwa pencabulan setelah korban menceritakan langsung peristiwa tak senonoh yang dialaminya.

“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku AK alias AR mengakui perbuatnnya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah. Sedangkan AD alias AC mengakui perbuatannya telah memegang bagian dada korban di tepi jalan, “Kata Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pasal yang dipersangkakan, untuk terduga pelaku AK alias AR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Sedangkan untuk terduga pelaku AD alias AC Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” Tutupnya.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Kos, Seorang Pria di Tana Toraja Diamankan Polisi

Berita Terkait

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang
Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:56 WIT

Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:46 WIT

Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!