Berbuat Cabul Kepada 2 Anak Dibawah Umur, Tukang Sitor di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Seorang tukang sitor berinisial EN (30) di Toraja ditangkap polisi usai berbuat cabul kepada 2 anak dibawah umur.
Berbuat Cabul Kepada 2 Anak Dibawah Umur, Tukang Sitor di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Seorang tukang sitor berinisial EN (30) di Toraja Utara ditangkap polisi usai berbuat cabul kepada 2 anak dibawah umur.

Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Toraja Utara, Minggu (2/4/2023) bahwa EN diamankan pada hari, Selasa 28 Maret 2023 lalu.

“Pelaku diamankan 28 Maret 2023 di Jalan Sam Ratulangi Rantepao, Toraja Utara berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/09/III/2023/SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel “Tulis Humas melalui pesan Whatsapp.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, kejadian berawal pada tanggal 21 Maret 2023, saat pelaku mendekati kedua korban yang sedang bermain balon, pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan memberikan Handphone miliknya kepada kedua korban untuk digunakan menonton.

“Saat korban asik menonton, pelaku kemudian mendekap dari belakang dan mulai merabah bagian intim korban. Mendapat perlakuan tak wajar, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan ke Polres “Lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Bripka Simbara Buntu Lipa kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku lalu diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sitor ke Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut “Tambahnya.

Pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

Penulis : Nataniel Barapadang
Editor : Redaksi

BACA JUGA :  Viral di Sosial Media, Polisi Dalami Dugaan Penculikan Anak di Buntu Pepasan

Pos terkait