Torajachannel.com , Sangalla– Komika nasional Pandji Pragiwaksono resmi menjalani peradilan adat Toraja yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim adat menetapkan sanksi adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Salah satu hakim adat, Sam Barumbun, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama dalam peradilan adat yang berlangsung secara tertutup dan khidmat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ritual adat mulai dilaksanakan hari ini dengan prosesi empat ekor ayam. Selanjutnya, ritual akan dilanjutkan pada Rabu besok dengan menggunakan satu ekor ayam dan satu ekor babi,” ujar Sam Barumbun usai sidang adat.
Pandji Pragiwaksono menyatakan menerima sepenuhnya keputusan adat yang dijatuhkan kepadanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf serta harapan agar peristiwa tersebut menjadi pembelajaran berharga ke depannya.
“Terima kasih banyak atas kesempatan ini. Saya menerima dengan baik semua keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” ujar Pandji.
Diketahui, peradilan adat ini digelar sebagai tindak lanjut atas candaan komedi Pandji yang dinilai menyakiti hati masyarakat Toraja.
Melalui mekanisme adat, masyarakat berharap keharmonisan dan nilai-nilai budaya Toraja tetap terjaga.
Peradilan adat tersebut turut dihadiri oleh seluruh perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja, sebagai bentuk legitimasi dan kebersamaan dalam menegakkan hukum adat yang berlaku di Tana Toraja.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














