Torajachannel.com, Makale–Komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi selama dua hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026), di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allo Layuk, bersama timnya.
Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41).
Mereka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan pengembangan informasi di lapangan.
“Berkat penyelidikan yang mendalam, Satresnarkoba Polres Tana Toraja berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Budi Hermawan, Jumat (30/1/2026).
Ia mengungkapkan, penangkapan awal dilakukan di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, hingga berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua sachet yang diduga berisi sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon genggam, lima ball plastik klip bening, empat potongan pipet, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Ia menambahkan, barang bukti narkotika yang disita akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar untuk memastikan jenis dan berat narkotika tersebut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allo Layuk, menegaskan bahwa para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.
Polres Tana Toraja menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi










