Torajachanel.com, Tana Toraja – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, yang di back up oleh Unit Resmob Polsek Panakukang, Polrestabes Makassar, meringkus seorang terduga pelaku curanmor yang berinisial AP, pria asal kec. Manggala Kota Makassar yang berusia 29 tahun, pada hari minggu (9/01/2022) kemarin, Pria 29 tahun ini, diringkus di kediamannya di daerah Pannara Antang Kota Makassar, setelah melalui proses penyelidikan.
Terduga AP, di duga telah melakukan aksi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor trail merk honda crf 150cc, milik korban, sdr, Abdullah, usia 26 tahun, pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 Wita, di Bandara udara internasional buntu kunyi kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan terduga AP.
“ Jadi, pada hari minggu (9/01/2021) kemarin, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor trail merk honda crf 150cc, pemilik atas nama sdr. Abdullah (26 tahun), terduga pelaku berinisial AP umur 29 tahun, alamat Kota Makassar, penangkapan AP di back up oleh rekan dari resmob Polsek Panakukang, Polrestabes Makassar “. Kata Syamsul Rijal membenarkan.
Kasat Reskrim juga menuturkan perihal kronologi singkat dari kejadian pencurian itu.
“ Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 Wita, di Bandara udara internasional buntu kunyi kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja, saat korban ( Abdullah ) hendak kembali kerumah, dirinya kaget karena motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkiran, selanjutnya Abdullah melaporkan kejadian tersebut ke Security Bandara, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan ke Polres Tana Toraja, Laporan polisi nomor : LP/B/09/I/2022/SPKT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL, tanggal 8 Januari 2022 “. Tutur AKP. Syamsul Rijal.
Beruntung, aksi dari terduga AP (29 tahun) terekam oleh camera cctv bandara, sehingga lebih cepat teridentifikasi oleh unit resmob.
“ Iya, Camera CCTV Bandara merekam aksi dari AP, identitasnya kita ketahui, sehingga anggota pun segera lakukan penangkapan terhadap AP pada hari minggu (9/01) kemarin, dan saat ini terduga sudah di amankan di Mapolres Tana Toraja “. Ujar Syamsul
Terkait ancaman pidana yang bakal menanti terduga AP, Syamsul Rijal sebutkan pasal 362 KUHP.
“ Status AP sudah di tingkatkan, dari terduga menjadi tersangka, resmi kita tahan setelah gelar perkara kemarin, terhadapnya Kita kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, saat ini mendekan di Rutan Mapolres Tana Toraja untuk proses penyidikan selanjutnya “. Pungkas Syamsul Rijal, S. Sos, MH, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja