Torajachannel.com, Tana Toraja – Sepasang suami istri berinisial KS (29) dan H (38), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), nekat mencuri dan menguras isi rekening Automatic Teller Machine (ATM) milik majikannya. Aksi mereka berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja dalam waktu kurang dari 4×24 jam.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban ke Mapolres Tana Toraja pada 4 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan penarikan dana di 31 gerai Brilink dengan total 61 kali transaksi. Jumlah keseluruhan dana yang dikuras dari rekening korban mencapai Rp537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan kejadian ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menahan pasangan suami istri tersebut sejak 7 Februari 2025 atas tindakan pencurian yang mereka lakukan.
“Berkat kerja keras tim kami, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. Kedua tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap korban RR (53), yang merupakan majikan mereka sendiri,” ujar Kapolres pada Selasa (11/02/2025).
Modus Operandi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa KS dan H bekerja di rumah korban di Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, sejak Februari 2024 hingga Juli 2024. Dalam kurun waktu tersebut, KS berhasil mengambil satu kartu ATM BNI milik korban yang di dalamnya terdapat informasi nomor PIN.
Setelah berhenti bekerja pada Juli 2024, KS mulai menjalankan aksinya. Pada 17 Juli 2024, ia melakukan penarikan pertama sebesar Rp3.500.000 di salah satu gerai Brilink. Sejak saat itu, hingga 2 Februari 2025, tersangka telah melakukan 64 transaksi di 31 gerai Brilink yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja, Enrekang, dan Morowali. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp537.815.000.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Kedua tersangka ditangkap di Makale, Kabupaten Tana Toraja. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.780.000, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, perhiasan emas, serta berbagai perabot rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Menurut Kasat Reskrim, alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menjerat kedua tersangka. KS dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, H dikenakan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP atau Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga maupun informasi penting, seperti nomor PIN ATM, guna mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari.