Polisi Tangkap Pasutri di Tana Toraja Usai Kuras ATM Majikan hingga Rp537 Juta

- Wartawan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja – Sepasang suami istri berinisial KS (29) dan H (38), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), nekat mencuri dan menguras isi rekening Automatic Teller Machine (ATM) milik majikannya. Aksi mereka berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja dalam waktu kurang dari 4×24 jam.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban ke Mapolres Tana Toraja pada 4 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan penarikan dana di 31 gerai Brilink dengan total 61 kali transaksi. Jumlah keseluruhan dana yang dikuras dari rekening korban mencapai Rp537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan kejadian ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menahan pasangan suami istri tersebut sejak 7 Februari 2025 atas tindakan pencurian yang mereka lakukan.

“Berkat kerja keras tim kami, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. Kedua tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap korban RR (53), yang merupakan majikan mereka sendiri,” ujar Kapolres pada Selasa (11/02/2025).

Modus Operandi Pelaku

BACA JUGA :  Bobol Toko Hingga Curi Babi di Tana Toraja, Pelaku Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa KS dan H bekerja di rumah korban di Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, sejak Februari 2024 hingga Juli 2024. Dalam kurun waktu tersebut, KS berhasil mengambil satu kartu ATM BNI milik korban yang di dalamnya terdapat informasi nomor PIN.

Setelah berhenti bekerja pada Juli 2024, KS mulai menjalankan aksinya. Pada 17 Juli 2024, ia melakukan penarikan pertama sebesar Rp3.500.000 di salah satu gerai Brilink. Sejak saat itu, hingga 2 Februari 2025, tersangka telah melakukan 64 transaksi di 31 gerai Brilink yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja, Enrekang, dan Morowali. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp537.815.000.

BACA JUGA :  Lamban Tangani Kasus Pencurian di Gereja, PMKRI Desak Polda Sulsel Evaluasi Kinerja Kapolres Tana Toraja

Barang Bukti dan Proses Hukum

Kedua tersangka ditangkap di Makale, Kabupaten Tana Toraja. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.780.000, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, perhiasan emas, serta berbagai perabot rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Menurut Kasat Reskrim, alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menjerat kedua tersangka. KS dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, H dikenakan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP atau Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga maupun informasi penting, seperti nomor PIN ATM, guna mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari.

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Resmikan Gedung Baru Puskesmas Ge’tengan
PKK Jadi Penggerak Kesehatan dan UMKM, Erni Yetti Riman Sambut Kunjungan TP PKK Mamberamo Raya
Peradilan Adat Toraja Digelar untuk Pandji Pragiwaksono, Ini Jadwal dan Lokasinya
Bupati Tana Toraja Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal
Bupati Zadrak Tegaskan Pelantikan Pejabat di Tana Toraja Telah Kantongi Pertek BAKN
Bupati Tana Toraja Lantik 57 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Nonjob
Bupati Tana Toraja Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Objek Wisata Pango-Pango, Berikut Nama dan Jabatannya
Bupati Tana Toraja Hadiri Tahbisan Tiga Imam Baru Keuskupan Agung Makassar di Rantepao

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:51 WIT

Bupati Tana Toraja Resmikan Gedung Baru Puskesmas Ge’tengan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:20 WIT

Peradilan Adat Toraja Digelar untuk Pandji Pragiwaksono, Ini Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:31 WIT

Bupati Tana Toraja Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:32 WIT

Bupati Zadrak Tegaskan Pelantikan Pejabat di Tana Toraja Telah Kantongi Pertek BAKN

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:05 WIT

Bupati Tana Toraja Lantik 57 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Nonjob

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemda Tana Toraja Imbau Warga Stop Buang Bangkai Hewan ke Sungai

Senin, 9 Feb 2026 - 23:16 WIT

Berita Toraja Utara

Curi Motor di Empat Lokasi, Pelajar di Toraja Utara Diamankan Polisi

Senin, 9 Feb 2026 - 22:39 WIT

Berita Tana Toraja

Bupati Tana Toraja Resmikan Gedung Baru Puskesmas Ge’tengan

Minggu, 8 Feb 2026 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!