Polres Toraja Utara Tangkap Sopir Pribadi yang Mencuri Uang dari ATM Majikannya

Polres Toraja Utara Tangkap Sopir Pribadi yang Mencuri Uang dari ATM Majikannya

Torajachannel.com, Toraja Utara – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial PJS (25) atas dugaan pencurian uang melalui kartu ATM milik majikannya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (08/02/2025) sore di Lembang Andulan, Kecamatan Sa’dan tanpa perlawanan.

PJS, yang merupakan warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, diketahui bekerja sebagai sopir pribadi korban selama beberapa waktu. Kasus ini bermula ketika korban kehilangan kartu ATM BNI miliknya di rumahnya yang berlokasi di Sa’dan Malimbong pada Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Setelah menyadari kehilangan kartu ATM tersebut, korban segera berkoordinasi dengan pihak BNI dan mendapati bahwa saldo tabungannya telah berkurang secara signifikan. Menyadari adanya transaksi mencurigakan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Toraja Utara untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi tempat transaksi penarikan tunai dilakukan. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak BNI, petugas memastikan bahwa PJS merupakan pelaku pencurian tersebut.

Kapolres Toraja Utara, AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan kejadian ini.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PJS (25) yang diduga mencuri kartu ATM majikannya dan menguras saldo hingga puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IPTU Ridwan menjelaskan bahwa PJS dapat mengakses rekening korban karena mengetahui PIN ATM.

“Pelaku mengetahui PIN ATM karena sebelumnya pernah membantu korban dalam melakukan transaksi,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM BNI milik korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan sebuah tas hitam.

Saat ini, PJS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM dan merahasiakan PIN agar tidak disalahgunakan oleh orang terdekat.

BACA JUGA :  Polisi Amankan 2 Redivis Curanmor di Toraja Utara

Pos terkait