Aniaya 2 Korban Menggunakan Badik, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

- Wartawan

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara–Personel Polsek Sanggalangi’ dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik di Buntu Labo, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara, Rabu (17/01/2024) siang.

Pria tersebut berinisial MJS (40), diketahui merupakan warga TallunglipuToraja Utara.

Ia diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan dialami oleh 2 korban G (32) dan Yohanis (36).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy, SH bahwa kejadian bermulah karena adanya selisih paham antara pihak keluarga pelaku dan keluarga Korban, pada, Rabu 17Januari 2024 pagi.

“Kejadian tersebut terjadi, saat pihak Keluarga Pelaku tidak terima terkait letak batu simbuang untuk pelaksanaan adat rambu solo’ yang ditanam pada tanah yang diklaim oleh pihak keluarga Pelaku, “Kata Kasat Reskrim.

Akibat dari permasalahan itulah, hingga terjadi pertengkaran hingga kontak fisik saling dorong antara pihak keluarga korban yang akan melaksanakan acara adat rambu solo’ dengan pihak keluarga Pelaku.

“Puncaknya saat Pelaku MJS (40) mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari pinggangnya kemudian mengarahkan badik yang digenggamnya ke arah keluarga Korban, ”Lanjutnya.

Akibatnya, 2 orang pihak keluarga korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, dan Yohanis mengalami luka robek pada dahi dan bagian kepala lainnya.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso : Sangat Berat Tinggalkan Toraja Utara

AKP Aris Saidy, SH juga mengstakan pelaku telah diamankan.

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MJS (40), Ia diamankan sesaat setelah peristiwa penganiayaan terjadi di tempat kejadian perkara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku MJS beserta dengan barang bukti sebilah badik yang digunakan melakukan penganiayaan Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, “jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

BACA JUGA :  Tahanan Gantung Diri Di Polsek Rantepao, Keluarga : Kami Baru Tahu Saat Menjenguk

Berita Terkait

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Wakili Toraja Utara, Rival Palayukan Sabet Empat Penghargaan di Putra Putri Budaya Sulsel

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!