Aniaya Kekasihnya Menggunakan Pisau Dapur, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

- Wartawan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara–Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali berhasil menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya lantaran cemburu pada, Jumat (09/08/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JP (24), diketahui merupakan warga Lembang Sapan, Kecamatan Buntao, Kabuaten Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan sendiri dialami oleh Korban inisial S (28) yang merupakan kekasihnya sendiri pada Minggu, 09 juni 2024 lalu, di Tallunglipu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang di peroleh dari Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.H.,M.T bahwa pada saat itu pelaku yang dalam pengaruh minuman keras memergoki korban bersama dengan seorang lelaki di dalam kamar kos korban.

BACA JUGA :  Kapolsek Sesean Gelar Police Goes To School Sosialisasikan Ops Keselamatan Pallawa 2023

Melihat kejadian tersebut, pelaku lalu kemudian mengambil sebuah pisau yang ada di dapur meski korban sudah menjelaskan bahwa lelaki yang sedang bersamanya adalah adik kandung korban sendiri.

Karena cemburu, pelaku yang tersulut emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau dapur.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung serta luka robek pada bagian alis dan pipi sebelah kiri.

Plt. Kasat Reskrim juga membenarkan pihaknya telah mengamanakan pelaku penganiayaan tersebut

“Pria tersebut diamankan oleh Unit Resmob dipipmpin Bripka Yunus Mellolo berdasarkan Laporan Polisi No : LP B / 177 / VI / 2024 / SPKT / Res. Toraja Utara tanggal 10 Juni 2024 saat sedang kembali berada di kamar kos korban,” ujarnya.

Ditambahkan bahwa pelaku JP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban S yang merupakan kekasihnya menggunakan pisau dapur.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini JP (24) beserta barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2023, Ganjarist Toraja Utara Bersihkan Lapangan Bakti

Berita Terkait

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu
Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:05 WIT

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:56 WIT

Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Berita Terbaru

Berita Toraja Utara

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:05 WIT

error: Content is protected !!