Aniaya Kekasihnya Menggunakan Pisau Dapur, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

- Wartawan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara–Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali berhasil menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya lantaran cemburu pada, Jumat (09/08/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JP (24), diketahui merupakan warga Lembang Sapan, Kecamatan Buntao, Kabuaten Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan sendiri dialami oleh Korban inisial S (28) yang merupakan kekasihnya sendiri pada Minggu, 09 juni 2024 lalu, di Tallunglipu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang di peroleh dari Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.H.,M.T bahwa pada saat itu pelaku yang dalam pengaruh minuman keras memergoki korban bersama dengan seorang lelaki di dalam kamar kos korban.

BACA JUGA :  Kapolsek Sesean Gelar Police Goes To School Sosialisasikan Ops Keselamatan Pallawa 2023

Melihat kejadian tersebut, pelaku lalu kemudian mengambil sebuah pisau yang ada di dapur meski korban sudah menjelaskan bahwa lelaki yang sedang bersamanya adalah adik kandung korban sendiri.

Karena cemburu, pelaku yang tersulut emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau dapur.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung serta luka robek pada bagian alis dan pipi sebelah kiri.

Plt. Kasat Reskrim juga membenarkan pihaknya telah mengamanakan pelaku penganiayaan tersebut

“Pria tersebut diamankan oleh Unit Resmob dipipmpin Bripka Yunus Mellolo berdasarkan Laporan Polisi No : LP B / 177 / VI / 2024 / SPKT / Res. Toraja Utara tanggal 10 Juni 2024 saat sedang kembali berada di kamar kos korban,” ujarnya.

Ditambahkan bahwa pelaku JP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban S yang merupakan kekasihnya menggunakan pisau dapur.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini JP (24) beserta barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2023, Ganjarist Toraja Utara Bersihkan Lapangan Bakti

Berita Terkait

Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang
Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIT

Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:03 WIT

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Bupati Zadrak Jemput Program Jalan Pusat untuk Tana Toraja

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:00 WIT

error: Content is protected !!