Torajachannel.com, Rantepao–Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik tahun 2025, Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, berhasil mengungkap dua Target Operasi (TO).Kegiatan ini berlangsung mulai 10 hingga 30 Juni 2025 sebagai upaya menekan tindak pidana peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, salah satunya merupakan seorang perempuan.
Bersamaan dengan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan satu bungkus potongan kertas makan berisi narkotika golongan I jenis ganja.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si, menjelaskan ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial EPS alias EK (30), LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31).
Rincian pengungkapan kasus tersebut adalah sebagai berikut:
-
Pengungkapan pada 10 Juni 2025
-
Terduga pelaku: EPS alias EK (30)
-
Lokasi: Wilayah Karassik, Kecamatan Rantepao
-
Barang bukti: satu bungkus potongan kertas makan berisi ganja seberat 3,2 gram, satu unit handphone Samsung Galaxy A54 warna hitam, serta sebuah helm putih.
-
-
Pengungkapan pada 11 Juni 2025
-
Terduga pelaku: LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31)
-
Lokasi: Home Stay dan Kosan Eksklusif Balusu Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu
-
Barang bukti: tiga sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 2,23 gram, serta selembar tisu sebagai pembungkus.
-
Menanggapi hasil operasi ini, Kapolres Toraja Utara menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika di Kabupaten Toraja Utara.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. EPS alias EK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, LMM alias LN dan FGS alias GT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










