Torajachanel.com, Toraja Utara–Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja Amankan tersangka kasus penalagunaan Narkotika jenis shabu di Toraja Utara. Minggu 10 Februari 2022
Dua lelaki tersangka diantanya yaitu OL dan DN yang diamankan di sekitar Lingkungan Batulelleng ,Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja melakukan penggeledahan pada badan dan rumah di temukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 sachet dengan berat brutto 0,29 gram.
Usai menangakap dua pelaku BNNK melakukan introgasi kepada yang bersangkutan dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari lelaki bernama DM yang mengaku sebagai ASN Dinas Kesehatan Toraja Utara.
Atas informasi tersebut kemudian Tim langsung menuju ke rumah DM yang bertempat di Tallunglipu dan langsung mengamankan lelaki atas nama DM.
Setelah dilakukan introgasi terhadap DM, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan menjual narkotika tersebut ke lelaki OL dan DN.
DM juga mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari jaringan peredaran gelap narkotika Palopo-Toraja (Batusitanduk) dengan cara bertemu di lokasi sabung ayam.
DM juga mengatakan bahwa pemilik barang tersebut adalah milik AM tetapi narkotika tersebut tidak di serahkan langsung oleh AM kepada DM melainkan melalui kurir dari AM.
Pada DM di temukan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu sebanyak 4 lembar, uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putih.
Tak sampai disitu Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja kembalii melakukan introgasi kepada OL dan DN, dan diperoleh informasi bahwa sebelumnya mereka berempat (AT dan DD) sempat mengkonsumsi paketan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
Dan sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan AT dan DD di lorong Kijang Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kepala BNNK Tana Toraja mengatakan saat ini telah dilakukan TAT, oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis terhadap ke 3 tersangka yaitu OL, DN, dan DD, untuk menentukan apakah mereka terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Dan hasil rekomendasi adalah rehabilitasi sambil menjalani masa penyidikan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara. Dan terhadap DM diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).
Terhadap AT diserahkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan.
Atas pengungkapan kasus penyalaguanan narkotika tersebut kepala BNNK Tana Toraja “AKBP Natalia Dewi Tonglo” mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.