Pelaku Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat di Toraja Utara Diamankan Polisi

- Wartawan

Selasa, 8 Agustus 2023 - 16:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat di Toraja Utara Diamankan Polisi

Pelaku Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat di Toraja Utara Diamankan Polisi


Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Traficking melalui aplikasi Michat.

Kasus ini terungkap setelah Personel Resmob Polres Toraja Utara mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi yang diduga dilakukan oleh beberapa orang berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kelurahab Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut Sabtu (05/08/2023), Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, saat berada dilokasi yang merupakan sebuah rumah kost, Petugas menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban prostitusi beserta dengan para mucikarinya.

Dari keterangan para Korban berinisial WST (38), YLT (25), dan MWM (28), kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.

Selain mengamankan para Pelaku penyedia jasa, turut diamankan oleh petugas barang bukti 4 unit Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebesar Rp 450.000,- .

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si membenarkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

“Para Tersangka ERS, RSD, dan SRY sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000.-, Kata Kapolres.

Sementara terkait modus operandi dikatakan para tersangka menawarkan wanita (Korban) melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para Korban kemudian dinikmati oleh masing-masing tersangka.

BACA JUGA :  Mempererat Tali Silahturahmi Kapolsek Rindingallo Turun Tangan Bagun Gereja bersama Warga

Diketahui, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu Target Operasi (TO) selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara yang sementara berjalan.

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari
Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan
Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar
Polres Tana Toraja Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM, Akui Sering Beroperasi di Tana Toraja dan Torut
Curi Motor di Empat Lokasi, Pelajar di Toraja Utara Diamankan Polisi
Bupati Tana Toraja Hadiri Tahbisan Tiga Imam Baru Keuskupan Agung Makassar di Rantepao

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:26 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:17 WIT

Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:40 WIT

Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:59 WIT

Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:12 WIT

Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Dari Sulit Jadi Mudah, Jembatan Baru Permudah Aktivitas Warga Makale Utara

Sabtu, 25 Apr 2026 - 07:28 WIT

Berita Pemerintah

Dari Konsumsi Rapat hingga BBM Dinas, Semua Dipangkas Demi Efisiensi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:59 WIT

error: Content is protected !!