Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

- Wartawan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

Torajachannel.com, Rantepao–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SK (19), warga Sa’dan Ulu Salu, Lembang Sarang-sarang, Kabupaten Toraja Utara. SK diketahui mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam milik Manan Marewa, yang diparkir di depan rumahnya di wilayah Tallunglipu. Bersama motor, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di bawah jok kendaraan.

BACA JUGA :  20 Hari Ops Sikat, Polres Toraja Utara Amankan 10 Tersangka Kejahatan

Kepala Polres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kepala Satreskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Senin, 4 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku SK telah kami amankan tanpa perlawanan pada Rabu, 30 Juli 2025, saat bersembunyi di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, SK mengakui aksinya. Ia menyebutkan bahwa sebelum mencuri motor, ia terlebih dahulu masuk ke rumah korban untuk mencari kunci kontak yang tergantung di belakang pintu. Setelah mendapatkan kunci, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut sekitar pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA :  Rayakan Kelulusan, Puluhan Pelajar Terjaring Razia Polisi di Toraja Utara

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak, dan STNK hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“SK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas IPTU Ruxon.

Berita Terkait

Bhayangkara X Zone Polres Toraja Utara Raih Juara 1 dan 2 Turnamen Clutch X Play 3×3 KU 18 Putri
Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara
Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja
Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao
Jadwal Ma’nene’ Tahun 2025 di Toraja Utara Resmi Dirilis, Simak Tanggalnya!
14 Truk Tak Sesuai Peruntukan Ditindak Polres Toraja Utara
KSP Marendeng di Somasi

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 16:22 WIT

Bhayangkara X Zone Polres Toraja Utara Raih Juara 1 dan 2 Turnamen Clutch X Play 3×3 KU 18 Putri

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIT

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:46 WIT

Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja

Sabtu, 20 September 2025 - 15:21 WIT

Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Bupati Tana Toraja Lantik Kepala Lembang Rano Tengah Antar Waktu Tahun 2025

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:39 WIT

error: Content is protected !!