Torajachannel.com, Rantepao–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SK (19), warga Sa’dan Ulu Salu, Lembang Sarang-sarang, Kabupaten Toraja Utara. SK diketahui mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam milik Manan Marewa, yang diparkir di depan rumahnya di wilayah Tallunglipu. Bersama motor, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di bawah jok kendaraan.
Kepala Polres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kepala Satreskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Senin, 4 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, pelaku SK telah kami amankan tanpa perlawanan pada Rabu, 30 Juli 2025, saat bersembunyi di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, SK mengakui aksinya. Ia menyebutkan bahwa sebelum mencuri motor, ia terlebih dahulu masuk ke rumah korban untuk mencari kunci kontak yang tergantung di belakang pintu. Setelah mendapatkan kunci, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut sekitar pukul 01.00 WITA.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak, dan STNK hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“SK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas IPTU Ruxon.










