Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

- Wartawan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

Torajachannel.com, Rantepao–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SK (19), warga Sa’dan Ulu Salu, Lembang Sarang-sarang, Kabupaten Toraja Utara. SK diketahui mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam milik Manan Marewa, yang diparkir di depan rumahnya di wilayah Tallunglipu. Bersama motor, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di bawah jok kendaraan.

BACA JUGA :  20 Hari Ops Sikat, Polres Toraja Utara Amankan 10 Tersangka Kejahatan

Kepala Polres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kepala Satreskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Senin, 4 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku SK telah kami amankan tanpa perlawanan pada Rabu, 30 Juli 2025, saat bersembunyi di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, SK mengakui aksinya. Ia menyebutkan bahwa sebelum mencuri motor, ia terlebih dahulu masuk ke rumah korban untuk mencari kunci kontak yang tergantung di belakang pintu. Setelah mendapatkan kunci, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut sekitar pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA :  Rayakan Kelulusan, Puluhan Pelajar Terjaring Razia Polisi di Toraja Utara

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak, dan STNK hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“SK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas IPTU Ruxon.

Berita Terkait

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang
Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:56 WIT

Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:46 WIT

Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!