Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang Kakek berinisial BS (65) asal Lembang Paku, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap polisi usai menganiaya anak dibawah umur. Minggu (30/4/2023)
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, bahwa kejadian penaganiayaan terjadi pada Sabtu 29 April 2023, Kemarin.
“Benar bahwa kemarin kami telah menerima laporan dari warga dan dengan cepat tim kami mengumpulkan bukti yang cukup sehingga siang tadi tepat pukul 14. 00 Wita Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku di Kampung Alla, Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja” Kata Kapolres Tana Toraja.
Dijelaskan bahwa pelaku menganiaya anak dibawah umur sehingga mengalami luka pada bagian bibir dan luka lebam/ membengkak pada bagian kepala.
“Kronologisnya berawal saat korban sedang bermain-main bersama cucu pelaku, kemudian cucu pelaku tersebut menangis dan menghampiri pelaku untuk melaporkan bahwa dirinya telah diganggu oleh korban.
mendengar hal tersebut kemudian pelaku marah dan menghampiri korban yang sedang bermain di jalan menuju arah sungai dan langsung memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kepala tangan kanannya dan mengenai bagian mulut korban sebanyak 1 (satu) kali
akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian bibir / mulut dan kemudian luka lebam / bengkak pada bagian kepala” Jelas Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut. (Rls)