Torajachannel.com, Toraja Utara–Janji bersedia untuk dinikahi tak kunjung ditepati, seorang wanita berinisal IRP (41) warga Makale, Tana Toraja, akhirnya harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Toraja Utara.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan seorang pria berinisal PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, terkait tuduhan penipuan, Senin (07/08/2023) sore.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial IRP terkait tuduh penipuan dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi.
Dijelaskannya, kejadiannya berawal pada (12/2022) tepatnya di Kantor Pos Rantepao, yang mana saat itu pelaku IRP bertemu dengan korban PKT dan melakukan perbincangan, hingga berujung keduanya menuju ke salah satu wisma.
Sesampainya di wisma, pelaku lalu kemudian meminjam uang tunai milik korban sebesar 12 juta, dengan iming-iming bahwa pelaku besedia menikah dengan korban. Hal tersebut terus menerus dilakukan oleh pelaku hingga total uang milik Korban yang dipinjamkan mencapai sejumlah 123 juta.
“Merasa telah ditipu karena pelaku tak kunjung ingin dinikahi, Korban pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.
Setelah menerima laporan dari Korban, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang berada di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.
Berdasarkan hasil intorgasi, pelaku IRP (41) mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang milik korban PKT (76) sebanyak total 123 juta rupiah dengan janji bersedia untuk dinikahi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tutu Kasat Reskrim.