Mantan Kepala Lembang di Toraja Utara Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 8 September 2022 - 07:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Lembang To'yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mantan Kepala Lembang To'yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Torajachannel.com, Toraja Utara--Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut) melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Lembang (APBL) To’yasa Akung Kecamatan Bangkelekila’ Kabupaten Toraja Utara ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Senin (05/09/2022).

Pelimpahan atau penyerahan berkasa perkara, tersangka dan barang bukti terkait kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lembang (APBL) tersebut dilakukan oleh Kanit Tipidkor AIPDA Yosep T, S.H bersama Angggota kepada JPU Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H pada Rabu (07/09/2022) mengungkapkan bahwa benar, pada Kami telah melimpahkan bekas perkara berikut tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi APBL ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menyatakan berkas perkara dengan tersangka RRM (55) yang merupakan mantan Kepala Lembang sudah lengkap atau P-21, ujarnya.

Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, pungkasnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka RRM di duga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To’yasa Akung tahun anggaran 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 910.170.660,-.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Polres Tana Toraja Tahan Mantan Kepala Lembang Butang dan Barang Bukti

Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana, terangnya.

“Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Pemkab Tana Toraja Dukung Pengendalian Inflasi Jelang HBKN Iduladha 2026
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:14 WIT

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:31 WIT

Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!